Ada beberapa catatan yang membuat Rumah Tangga tidak dapat diusulkan, berikut beberapa catatan diantaranya:
- Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.
- Rumah tangga memiliki mobil.
- Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Miliyar Rupiah).
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan informasi tentang timeline pendaftaran DTKS, berikut timeline pendaftaran yang dikutip oleh Berita DIY melalui akun Instagram @dkijakarta, antara lain:
Baca Juga: Cek Namamu di cekbansos.kemensos.go.id, Bansos PKH Tahap II Segera Cair ke Rekening KPM
- Pendaftaran (7 Juni 2021 hingga 25 Juni 2021).
- Pemadanan data dengan Dukcapil dan Bapenda (Minggu I dan II di bulan Juli 2021).
- Musyawarah Kelurahan (Minggu III di bulan Juli 2021).
- Penetapan daftar sasaran tetap (Minggu IV di bulan Juli 2021).
- Penginputan Daftar Sasaran Tetap ke dalam aplikasi SIKS NG (Minggu I di bulan Agustus 2021).
- Verifikasi dan Validasi (Minggu II di bulan Agustus 2021).
- Penetapan oleh Kementerian Sosial (mengikuti jadwal Kemensos).
Itulah cara atau tips daftar fakir miskin dan orang tidak mampu di Jakarta agar menadapatkan bansos.***