Cara Daftar Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Jakarta Agar Dapat Bansos via SIstem FMOTM

- 7 Juni 2021, 12:30 WIB
Cara Daftar Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Jakarta agar Dapat Bansos
Cara Daftar Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Jakarta agar Dapat Bansos /instagram.com/@dkijakarta

Ada beberapa catatan yang membuat Rumah Tangga tidak dapat diusulkan, berikut beberapa catatan diantaranya:

Baca Juga: Kabar Gembira! Bansos Kemensos Rp2,4 Juta Cair Juni 2021, Begini Cara Cek Daftar Peneima BPNT Dengan Mudah

  • Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.
  • Rumah tangga memiliki mobil.
  • Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Miliyar Rupiah).
  • Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).
  • Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan informasi tentang timeline pendaftaran DTKS, berikut timeline pendaftaran yang dikutip oleh Berita DIY melalui akun Instagram @dkijakarta, antara lain:

Baca Juga: Cek Namamu di cekbansos.kemensos.go.id, Bansos PKH Tahap II Segera Cair ke Rekening KPM

  • Pendaftaran (7 Juni 2021 hingga 25 Juni 2021).
  • Pemadanan data dengan Dukcapil dan Bapenda (Minggu I dan II di bulan Juli 2021).
  • Musyawarah Kelurahan (Minggu III di bulan Juli 2021).
  • Penetapan daftar sasaran tetap (Minggu IV di bulan Juli 2021).
  • Penginputan Daftar Sasaran Tetap ke dalam aplikasi SIKS NG (Minggu I di bulan Agustus 2021).
  • Verifikasi dan Validasi (Minggu II di bulan Agustus 2021).
  • Penetapan oleh Kementerian Sosial (mengikuti jadwal Kemensos).

Itulah cara atau tips daftar fakir miskin dan orang tidak mampu di Jakarta agar menadapatkan bansos.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: DKI JAKARTA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x