BERITA DIY – Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) Tahap II masih cair bulan juni kepada 300 KPM. Pencairan Bansos PKH Tahap II bulan Juni merupakan tindak lanjut pencairan bulan April dan Mei yang belum memenuhi target 10 juta KPM atau penerima.
Sasaran penerima bantuan yang disalurkan Kemensos pada bulan Juni ini masih sama dengan bulan-bulan sebelumnya, yakni KPM yang memenuhi syarat dan kriteria. Adapun kriteria penerima meliputi ibu hamil, anak usuia dini, anak usia sekolah,lansia dan penyandang disabilitas.
Setiap kriteria penerima Bansos PKH berhak menerima bantuan dengan jumlah yang berbeda-beda menyesuaikan dengan kebutuhan. Bantuan paling sedikit yakni Rp900 ribu, sementara paling banyak adalah Rp3 juta.
Bagi KPM yang tercatat sebagai penerima Bansos PKH namun belum menerima bantuan Tahap II bulan April dan Mei lalu, masih ada kesempatan menerima bantuan di bulan Juni. Daftar penerima Bansos PKH bisa dicek melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Cara cek daftar penerima Bansos PKH
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa
- Masukkan kode captcha
- Klik Cari Data
Informasi detail mengenai identitas penerima bantuam seperti nama penerima, alamat penerima, jenis bansos yang diterima, periode bantuan hingga status bantuan apakah sudah disalurkan atau belum akan tertera di layar.
Baca Juga: Bansos PKH hingga Rp3 Juta Cair ke Ibu Hamil sampai Lansia, Buka cekbansos.kemensos.go.id
Kriteria penerima Bansos PKH dan besaran bantuan yang diterima
- Ibu hamil berhak menerima bantuan Rp3 juta.
- Anak usia dini berhak menerima bantuan Rp3 juta.
- Anak usia sekolah SD berhak menerima bantuan Rp900 ribu.
- Anak usia sekolah SMP berhak menerima bantuan Rp1,5 juta.
- Anak usia sekolah SMA berhak menerima bantuan Rp2 juta.
- Lanjut usia atau lansia berhak menerima bantuan Rp2,4 juta.
- Penyandang disabilitas berhak menerima bantuan Rp2,4 juta.
Syarat penerima Bansos PKH
- Ibu hamil maksimal kehamilan kedua dalam keluarga PKH.
- Anak usia dini maksimal dua anak dalam satu keluarga PKH.
- Anak usia sekolah SD makismal satu anak dalam satu keluarga PKH.
- Anak usia sekolah SMP makismal satu anak dalam satu keluarga PKH.
- Anak usia sekolah SMA makismal satu anak dalam satu keluarga PKH.
- Lanjut usia atau lansia maksimal satu orang dalam satu keluarga PKH.
- Penyandang disabilitas maksimal satu orang dalam satu keluarga PKH.***