Setelah itu tinggal mengisi formulir yang disediakan dengan beberapa data yang perlu disiapkan seperti NIK KTP, nama lengkap, alamat usaha, dan data pendukung lainnya.
Adapun syarat penerima BLT UMKM 2021 ini adalah sebagai berikut:
- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
Jika memenuhi syarat dan sudah terdaftar sebagai penerima BPUM, pelaku usaha mikro bisa cek online namanya di link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.