Kriteria Penerima Bansos PKH Mei, Anak Sekolah Bisa Dapat Rp2 Juta per Siswa: Klik cekbansos.kemensos.go.id

- 26 Mei 2021, 18:05 WIB
Kriteria penerima bansos PKH yang cair bulan Mei.
Kriteria penerima bansos PKH yang cair bulan Mei. /Tangkap layar instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY – Anak sekolah yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan PKH berkesempatan mendapatkan bantuan hingga Rp2 juta di bulan Mei 2021 ini.

Pemerintah kembali melanjutkan pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di bulan Mei, salah satunya kepada golongan anak sekolah.

Penyaluran bansos PKH bulan Mei merupakan bagian dari penyaluran Tahap II yang telah dimulai sejak April 2021 lalu.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap II Cair Bulan Mei 2021, Cek Daftar Penerima Bantuan Tunai di cekbansos.kemensos.go.id

Masyarakat dapat cek apakah terdaftar menjadi penerima bantuan PKH di bulan Mei melalui link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan data di KTP.

Selengkapnya, berikut cara bansos PKH melalui link cekbansos.kemensos.go.id, apakah memenuhi kriteria sebagai penerima atau tidak:

  • Siapkan KTP
  • Klik link cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Nama sesuai KTP
  • Masukkan dua kata pada kolom captcha
  • Klik Cari Data

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Kapan Cair? Ini Bocoran Jadwal dan Cara Cek Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Apabila terdaftar menjadi penerima bansos PKH maka data seperti nama provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, nama penerima, usia penerima, jenis bansos, dan status penyaluran bansos akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Selanjutnya, bansos PKH akan disalurkan melalui ATM Bank Himbara yang menjadi bank penyalur usulan Kemensos, yaitu BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.

Masyarakat yang dinyatakan memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat akan mendapatkan bantuan dengan besaran yang berbeda.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH Bukan di dtks.kemensos.go.id, Tapi Melalui cekbansos.kemensos.go.id dengan Cara Ini

Berikut rincian bansos PKH yang diterima setiap golongan masyarakat:

  1. Ibu Hamil: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
  2. Anak Usia Dini: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
  3. Anak Sekolah SD: Rp900 ribu, atau Rp225 ribu per tiga bulan
  4. Anak Sekolah SMP: Rp1,5 juta, atau Rp375 ribu per tiga bulan
  5. Anak Sekolah SMA: Rp2 juta, atau Rp500 ribu per tiga bulan
  6. Penyandang Disabilitas: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan
  7. Lansia: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan

Dikutip dari laman resmi kemenkopmk.go.id, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan penyaluran bansos PKH masih disalurkan hingga memenuhi kuota 10 juta KPM.

"Untuk PKH Tahap 2 sudah tersalur kepada 9,7 juta KPM. Menjelang Lebaran, harapannya dapat segera memenuhi kuota 10 juta KPM dan itu berarti masih ada sekitar 300 ribu sasaran lagi," terang Menko PMK, 11 Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini agar Dapat Bantuan Rp3 Juta

Bantuan PKH yang diberikan kepada anak sekolah, ibu hami, dan golongan penerima manfaat lain telah disalurkan Kemensos sejak Januari dan akan terus berlangsung hingga Desember 2021 mendatang.

Bansos PKH disalurkan secara bertahap yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Anak sekolah, ibu hamil, lansia dan golongan masyarakat lain harus memenuhi kriteria sebagai berikut agar dapat menjadi penerima bansos PKH:

  • Ibu hamil: maksimal dua kali kehamilan
  • Anak usia dini: usia 0-6 tahun maksimal dua anak
  • Anak sekolah SD-SMA Sederajat: usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
  • Lansia: di atas 70 tahun, maksimal satu dalam keluarga

Baca Juga: Begini Cara Cek Daftar Penerima BST Rp300 Ribu hingga Bansos PKH 2021, Cukup Isi Nama di Link Ini

Selain Bansos PKH, pemerintah juga mempercepat penyaluran beberapa bansos tunai lainnya di bulan Mei, di antaranya, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, perpanjangan Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Program Sembako.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x