Siapkan eKTP! Cek Daftar Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Lakukan Ini Jika NIK Tidak Terdaftar

- 15 Mei 2021, 21:08 WIB
Nomor eKTP tak terdaftar sebagai penerima BPUM di link eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat Bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta, cek banpresbpum.id dana Rp1,2 juta cair.
Nomor eKTP tak terdaftar sebagai penerima BPUM di link eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat Bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta, cek banpresbpum.id dana Rp1,2 juta cair. /Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum

BERITA DIY - Dalam rangka pemulihan ekonomi, sejumlah bantuan dialirkan pemerintah melalui berbagai kementerian, salah satunya bantuan Banpres BPUM Rp1,2 juta melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Banpres BPUM Rp1,2 juta merupakan kelanjutan dari Banpres BPUM Rp2,4 juta yang disalurkan Kemenkop UKM tahun lalu untuk pelaku UMKM yang usahanya terdampak pandemi Covid-19 dan memerlukan modal bantuan untuk memulihkan ekonomi usahanya.

Banpres BPUM disasarkan untuk 12,8 juta pelaku UMKM dengan anggaran yang telah disiapkan peemrintah sebanyak Rp15,36 triliun dengan nominal yang akan diterima per UMKM adalah Rp1,2 juta satu kali pencairan.

Baca Juga: Nomor eKTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Bisa Terima Banpres BPUM Rp 1,2 Juta, Coba Cara Kedua Ini

Penyaluran Banpres BPUM Rp1,2 juta bekerja sama dengan bak penyalur BRI, BNI, dan Mandiri yang akan mengirimkan pesan SMS sebagai undangan bahwa bantuan Banpres BPUM telah cair.

Meski demikian, pelaku UMKM juga dapat melakukan cek online di laman eform.bri.co.id untuk pengguna rekening BRI atau bantuan yang disalurkan melalui BRI, sementara pengguna rekening BNI atau yang disalurkan melalui BNI dapat melakukan cek di banpresbpum.id.

Pelaku UMKM cukup menyiapkan KTP atau eKTP dan memasukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia, kemudian cek apakah terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta atau tidak.

Baca Juga: Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Dapat Banpres BPUM Rp 1,2 Juta Tahun Ini, Cek NIK KTP di eform.bri.co.id

Berikut ini adalah cara cek penerima BPUM di laman eform.bri.co.id:

  1. Buka link eform.bri.co.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP pelaku UMKM
  3. Masukkan kode verifikasi yang tertera
  4. Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak di BRI.

Adapun untuk cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke link banpresbpum.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP pelaku UMKM
  3. Klik 'cari'
  4. Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Baca Juga: Pelaku UMKM Tidak Punya Rekening Bank Bisa Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Cek NIK KTP di eform.bri.co.id

Jika muncul keterangan error di layar monitor atau smartphone anda, halaman dapat direfresh atau dapat dicoba ulang.

Persayaratan untuk mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta antara lain adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Penyebab NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id, Ini Cara Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta untuk UMKM

Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari lembaga pengusul diantaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Saat ini, Kemenkop UKM masih membuka pendafataran untuk pelaku UMKM yang mau mendaftarkan diri menjadi penerima Bnapres BPUM Rp1,2 juta melalui Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengan di Kabupaten atau Kota.

Pendaftaran cukup dilakukan dengan datang ke kantor badan yang ditunjuk dengan melampirkan:

Baca Juga: Data UMKM Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Bisa Terima Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Coba Dua Cara Lain Ini

  • Fotokopi KTP atau eKTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga atau KK
  • Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan

Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu juga bisa kembali mendapatkan Banpres BPUM  tahun ini didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x