BERITA DIY - Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang dijalankan Kemenkop UKM akan cair sebelum Lebaran 2021.
Seperti diketahui, BPUM atau BLT UMKM dijalankan Kemenkop UKM untuk membantu UMKM bertahan di tengah pandemi COVID-19 dengan menambah permodalan.
Pada tahun ini, sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro mendapat BLT UMKM. Sementara anggaran BPUM yang disiapkan sebesar Rp 11,76 triliun.
Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar di Link eform.bri.co.id Masih Bisa Dapat BLT UMKM, Yuk Pakai Cara Ini
Sedangkan dari sisi bantuan, tiap UMKM akan mendapat modal usaha cuma-cuma sebesar Rp 1,2 juta. Jumlah itu turun dibanding 2020 yang mencapai Rp 2,4 juta.
Di 2021, bank penyalur BPUM ada 2, yakni BNI dan BRI. Berikut cara mengecek daftar penerima:
Baca Juga: Yang Tanya BLT UMKM Kapan Cair, Ini Jadwal BPUM Mei 2021 Ditransfer
BRI
- Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Masukkan kode verifikasi
- Lanjutkan ke proses inquiry
- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
BNI
- Kunjungi laman https://banpresbpum.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Klik cari
- Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Baca Juga: Daftar Penerima BPUM Lengkap Mei 2021
Jika anda ingin mendaftar karena nama tak tercantum, pastikan Anda memenuhi persyaratannya sebagai berikut:
- Anda merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki eKTP.
- Memilikiusaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UKM sebagai lampiran.
- Pengusul juga bukan berasal dari ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD dan tidak menerima BLT UKM di tahun sebelumnya.
Berikut cara daftar untuk mendapatkan bantuan dana BPUM khusus untuk pelaku UMKM:
- Siapkan dokumen-dokumen seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon. Siapkan juga bukti kepemilikan usaha sebagai lampiran.
- Lakukan pendaftaran melalui Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten atau kota masing-masing.
- Tunggu hingga data diproses. Kementerian Koperasi dan UKM akan melakukan penilaian kelayakan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Setelah dilakukan penilaian dan dinyatakan layak untuk menerima BLT UKM, maka bantuan akan ditransfer kepada penerima melakui rekening.***