Aturan pencabutan status kepesertaan tersebut tercantum dalam Permenko Nomor 11 tahun 2020 yang mengatakan bahwa jika selama 30 hari sejak peserta yang dinyatakan lolos masih belum membeli pelatihan, maka status kepesertaannya akan dicabut.***
Aturan pencabutan status kepesertaan tersebut tercantum dalam Permenko Nomor 11 tahun 2020 yang mengatakan bahwa jika selama 30 hari sejak peserta yang dinyatakan lolos masih belum membeli pelatihan, maka status kepesertaannya akan dicabut.***
Editor: Muhammad Suria