Perketat Pelaku Perjalanan Sebelum dan Setelah Lebaran, Satgas Covid-19: Ada Kebijakan Tambahan

- 23 April 2021, 20:00 WIB
Perketat Pelaku Perjalanan Sebelum dan Setelah Lebaran, Satgas Covid-19: Ada Kebijakan Tambahan
Perketat Pelaku Perjalanan Sebelum dan Setelah Lebaran, Satgas Covid-19: Ada Kebijakan Tambahan /Pexels/Alifia Harina.

Hasil survei tersebut masih ditemukan sekelompok pelaku perjalanan pada rentang waktu H-7 dan H+7 tanggal pemberlakuan peniadaan mudik.

Tidak hanya itu, diberlakukan penambahan kriteria pelaku perjalanan yang dapat mengajukan surat ijin pelaku perjalanan.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini, 23 April 2021: Nino Temukan Fakta Baru, Mama Rosa Gagalkan Rencana Al?

Kriteria tersebut akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait atau pemerintah daerah setempat.

Masa peniadaan mudik lebaran selama 6-17 Mei 2021 tetap berlaku sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x