Hasil survei tersebut masih ditemukan sekelompok pelaku perjalanan pada rentang waktu H-7 dan H+7 tanggal pemberlakuan peniadaan mudik.
Tidak hanya itu, diberlakukan penambahan kriteria pelaku perjalanan yang dapat mengajukan surat ijin pelaku perjalanan.
Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini, 23 April 2021: Nino Temukan Fakta Baru, Mama Rosa Gagalkan Rencana Al?
Kriteria tersebut akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait atau pemerintah daerah setempat.
Masa peniadaan mudik lebaran selama 6-17 Mei 2021 tetap berlaku sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.***