Perketat Pelaku Perjalanan Sebelum dan Setelah Lebaran, Satgas Covid-19: Ada Kebijakan Tambahan

- 23 April 2021, 20:00 WIB
Perketat Pelaku Perjalanan Sebelum dan Setelah Lebaran, Satgas Covid-19: Ada Kebijakan Tambahan
Perketat Pelaku Perjalanan Sebelum dan Setelah Lebaran, Satgas Covid-19: Ada Kebijakan Tambahan /Pexels/Alifia Harina.

BERITA DIY – Permerintah telah mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan untuk melakukan mudik lebaran pata tahun ini. larangan tersebut bertujuan untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 yang saat ini sedang kita hadapi.

Dalam mengatisipasi adanya arus mobilatas masyarakat yang ingin mudik sebelum kebijakan peniadaan mudik lebaran diberlakukan, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengambil tindakan antisipas.

Tindakan antisipasi yang diambil yaitu menetapkan kebijakan tambahan dalam Adendum Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Chocolate Chips Cookies, Kue Kering Cokelat yang Cocok untuk Parcel Idul Fitri

Dijelaskan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, antisipasi yang dilakukan berupa pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021).

Dalam waktu yang sudah ditetapkan tersebut diberlakukan surat tanda negatif dari PCR maupun rapid antigen serta tes GeNose bagi pelaku perjalanan dengan masa berlaku maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

“Latar belakang penetapan penambahan kebijakan pelengkap ini, berdasarkan hasil survei paska penetapan kebijakan peniadaan mudik lebaran tahun 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan. Masih ditemukan sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 tanggal pemberlakuan peniadaan mudik," tutur Prof Wiku Adisasmito yang dikutip oleh Berita DIY dari laman resmi https://covid19.go.id/, Jumat, 23 April 2021.

Baca Juga: Indonesia Kembali Berduka, Kementerian Sekretariat Negara Berduka Cita atas Wafatnya Sastrawan Radhar Panca

Wiku mengatakan bahwa latar belakang penetapan penambahan kebijakan pelengkap ini, berdasarkan hasil survei paska penetapan kebijakan peniadaan mudik lebaran tahun 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan.

Hasil survei tersebut masih ditemukan sekelompok pelaku perjalanan pada rentang waktu H-7 dan H+7 tanggal pemberlakuan peniadaan mudik.

Tidak hanya itu, diberlakukan penambahan kriteria pelaku perjalanan yang dapat mengajukan surat ijin pelaku perjalanan.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini, 23 April 2021: Nino Temukan Fakta Baru, Mama Rosa Gagalkan Rencana Al?

Kriteria tersebut akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait atau pemerintah daerah setempat.

Masa peniadaan mudik lebaran selama 6-17 Mei 2021 tetap berlaku sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x