3 Masjid sebagai tempat i’tikaf
4. Orang yang beri’tikaf.
Pada rukun I’tikaf nomor 2 dan 3, berdasarkan Fatwa Tarjih Muhammadiyah (2009), yang digolongkan sebagai masjid menurut ulama Hanafi adalah masjid yang memiliki imam dan muadzin khusus, baik dimanfaatkan untuk pelaksanaan sholat lima waktu atau tidak.
Adapun masjid menurut ulama Hambali adalah masjid yang bisa dipakai untuk melaksanakan i’tikaf diutamakan masjid jami’ (masjid yang biasa digunakan untuk melaksanakan sholat jumat) dan tidak mengapa jika dilakukan di masjid biasa.
Kemudian syarat orang yang beri’tikaf adalah:
-Beragama islam
-Sudah baligh baik laki-laki maupun perempuan
-Dilaksanakan di masjid, baik masjid jami’ atau masjid biasa
-Orang yang beri’tikaf hendaklah memiliki niat i’tikaf
-Orang yang tidak berpuasa boleh melakukan i’tikaf
-Bebas dari hadas besar
Kegiatan I’tikaf sendiri dapat dilakukan dengan cara berdzikir kepada Allah SWT di dalam masjid, membaca kalimat thayyibah ((لا اله الا الله, tasbih (سبحان الله), istighfar (استغفر الله العظيم), syukur (الحمد لله), membaca Al-Qur'an, sholat sunnah, bertaubat, beristighfar, bertaubat, dan lain sebagainya.
Hal tersebut untuk mengingat, memohon ampunan, dan bertaubat kepada Allah SWT.
Dikutip dari kemenag.go.id, kegiatan I’tikaf dianjurkan setiap waktu, namun lebih diutamakan saat memasuki sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan.