Cara Dapat Bansos PKH Hingga Rp 3 Juta, Cek Online Link dtks.kemensos.go.id Cuma Pakai KTP

- 5 April 2021, 14:35 WIB
ILUSTRASI: Cara dapat bansos PKH yang kembali cair bulan April 2021.
ILUSTRASI: Cara dapat bansos PKH yang kembali cair bulan April 2021. /ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc

BERITA DIY - Berikut cara dapat dan cek online bansos PKH hingga Rp 3 juta secara mandiri melalui HP cuma modal KTP.

Bantuan sosial (bansos) PKH merupakan bantuan yang diberikan Kementerian Sosial (Kemensos) yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Calon penerima bantuan PKH harus terlebih dulu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima.

Baca Juga: Tak Terima Cuitan Soal Yesus Radikal Dikritik Ferdinand Hutahaean, Benny K Harman: Baca Buku Ini

Berikut cara cek daftar penerima bansos PKH via online:

  1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id
  2. Klik pada Cek Bansos di kiri atas
  3. Pilih Nomor ID yang akan dimasukkan
  4. Masukkan nomor ID dan nama sesuai KTP
  5. Klik kode verifikasi 
  6. klik CARI

Apabila lolos dinyatakan menjadi penerima, data diri anda seperti nama dan NIK akan muncul dan terdaftar pada laman tersebut. Sebaliknya, apabila data anda tidak muncul berarti anda belum memiliki kesempatan untuk menerima bansos PKH 2021.

Bansos PKH ini akan disalurkan pemerintah selama empat kali dalam satu tahun, atau per tiga bulan, yaitu pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober 2021.

Cukup melampirkan berkas KK dan KTP, masyarakat sudah dapat mengajukan pendaftaran untuk dapat bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan ini disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan besaran yang berbeda di setiap golongan.

Baca Juga: Lolos Kartu Prakerja Gelombang 16? Segera Daftar Pelatihan dengan Cara Berikut untuk Dapat Insentif Rp2,4 Juta

Berikut kriteria untuk masing-masing golongan:

  • Ibu hamil: maksimal dua kali kehamilan
  • Anak usia dini: usia 0-6 tahun maksimal dua anak
  • Anak sekolah SD-SMA Sederajat: usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
  • Lansia: di atas 70 tahun, maksimal satu dalam keluarga
  • Penyandang disabilitas: maksimal satu orang dalam satu keluarga

Besaran dana bansos PKH bulan April yang diterima untuk masing-masing golongan masyarakat juga berbeda, yaitu:

  • Ibu Hamil: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
  • Anak Usia Dini: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
  • Anak Sekolah SD: Rp900 ribu, atau Rp225 ribu per tiga bulan
  • Anak Sekolah SMP: Rp1,5 juta, atau Rp375 ribu per tiga bulan
  • Anak Sekolah SMA: Rp2 juta, atau Rp500 ribu per tiga bulan
  • Penyandang Disabilitas: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan
  • Penyandang Penyakit TBC: Rp3 juta, atau Rp750 per tiga bulan
  • Lansia: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan

Apabila masyarakat belum terdaftar dalam DTKS namun merasa memenuhi syarat sebagai penerima bansos PKH, dapat mengajukan pendaftaran dengan alur sebagai berikut:

  1. Masyarakat dari keluarga miskin melakukan pendaftaran ke desa atau kelurahan setempat membawa berkas KK dan KTP.
  2. Pendaftaran tersebut akan dibahas di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan apakah warga tersebut layak atau tidak masuk dalam DTKS Kemensos. Kelayakan tersebut berdasarkan pada identifikasi awal (pre-list) ataupun usulan yang baru masuk.
  3. Musyawarah tersebut kemudian menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah setempat untuk menjadi pre-list
  4. Data pre-list tersebut yang kemudian digunakan Dinas Sosial guna verifikasi dan validasi data dengan instrument lengkap DTKS, seperti melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Data yang telah selesai divalidasi dan diverifikasi kemudian dicatatkan dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) offline oleh operator Desa/Kecamatan setempat, dan kemudian diekspor dalam bentuk file extention
  6. File tersebut kemudian akan dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan Import data ke SIKS
  7. Hasil verifikasi serta validasi tersebut kemudian dilaporkan ke Bupati atau Wali Kota dan selanjutnya disahkan ke Gubernur kemudian diteruskan kepada Menteri.
  8. File tersebut kemudian disampaikan dengan cara mengimpor data ke SIKS-NG disertakan surat pengesahan Bupati/Wali Kota serta Berita Acara musyawarah desa atau kelurahan.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah