Kirim pengaduan melalui whatsapp ke nomor 0811-1022-210, dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.
3. Melalui pesan singkat (SMS)
Kirim pengaduan melalui SMS dengan format: Kemensos (spasi) aduan kirim ke nomor 1708.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 3 April 2021: Banyak yang Beruntung Soal Karir dan Asmara
Baca Juga: Cek ATM Sekarang! Mensos Risma Cairkan Bantuan Bansos BST Rp 300 Ribu Hari Ini untuk Warga Jakarta
Adapun syarat dan kriteria penerima bansos PKH adalah sebagai berikut:
1. ibu hamil dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH. Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
2. anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH.
3. anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH. Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900 ribu per tahun.
Baca Juga: Cara Aktifkan Fitur Hapus Pesan Otomatis di WhatsApp pakai Fitur Disappearing Message