"Kepada seluruh kader, sesuai dg permenkumham, batas menyatakan dokumen KLB brutal diterima/lengkap atau tidak adalah hari ini 30 Maret 2021." tulis Andi di cuitan sebelumnya.
"Namun batas Depkumham umumkan itu tgl 6 April 2021 (bisa lebih cepat). Tetap waspada karena ada indikasi Kantor DPP akan direbut paksa." tambahnya.
Sebagaimana diketahui, kubu Moeldoko bersama Marzuki Ali, Nazarudin, dan beberapa tokoh lain sebelumnya melakukan kudeta terhadap Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Saat ini Demokrat yang sah merupakan Demokrat kubu AHY. Moeldoko cs merebut Demokrat bersama sejumlah mantan kader yang sudah dipecat melalui KLB yang dilakukan di Deli Serdang, awal bulan ini.***