Simak Ketentuan Baru Pencairan Bansos BST Rp300 Ribu Maret 2021, Tidak Perlu Bawa KTP ke Kantor Pos

- 2 Maret 2021, 02:40 WIB
Pemberitahuan dari Kemensos RI Bansos Tunai BST Rp300 ribu tahap 3, Maret 2021 cair.
Pemberitahuan dari Kemensos RI Bansos Tunai BST Rp300 ribu tahap 3, Maret 2021 cair. /Instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY - Bansos BST Kemensos Rp300 ribu segera cair bulan Maret 2021 ini sebagai tahap ke-3 pencairan bantuan yang dijadwalkan di bulan Januari, Februari, Maret, dan April mendatang.

Untuk pencairan bantuan di bulan Maret, masyarakat penerima Bansos BST Rp300 ribu ini tidak perlu membawa kartu identitas KTP untuk mencairkan bantuan karena baru-baru ini terdapat ketentuan baru tentang proses pencairan bantuan.

PT Pos Indonesia atas arahan dari Mensos Tri Rismaharini sedang mengembangkan sebuah aplikasi yang dapat mempermudah proses pencairan bantuan dimana database penerima telah termuat di aplikasi tersebut termasuk data diri sesuai KTP.

Baca Juga: Hore! Bansos BST Rp300 Ribu Kemensos Cair Lagi di Bulan Maret 2021, Siapkan Berkas Ini Untuk Klaim Bantuan

Baca Juga: Prestasi Penting Artidjo Alkostar, Mantan Hakim Agung MA yang Ditakuti Koruptor

Apabila aplikasi itu telah digunakan, penerima bantuan tidak perlu membawa KTP karena aplikasi tersebut dilengkapi dengan pemindai wajah yang mampu menunjukkan kevalidan penerima bantuan.

Kedepannya, penyaluran bantuan tidak dapat diwakilkan karena pemindai wajah hanya dapat memindai penerima bantuan yang sesuai dengan data di aplikasi.

“Aplikasi ini tengah disiapkan PT Pos sesuai arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini," kata Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos, Asep Sasa Purnama di Jakarta, 3 Februari 2021 sebagaimana dilansir dalam Antara News.

Mempersipkan pencairan Bansos BST Rp300 ribu di bulan Maret 2021 ini, KPM dapat mempersiapkan diri dengan menyiapkan berkas-berkas keperluan pencairan bantuan di kantor Pos nantinya.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x