Perlu diketahui bahwa besaran dana bantuan PIP yang diterima siswa di setiap jenjang memiliki besaran yang berbeda, yaitu:
- SD/MI/Paket A : Rp450 ribu per tahun
- SMP/MTs/Paket B : Rp750 ribu per tahun
- SMA/SMK/Paket C : Rp1 juta per tahun
Apabila siswa/peserta didik belum mendapatkan KIP, dapat mendaftar KIP dengan cara berikut ini untuk dapat bantuan PIP dari Kemdikbud:
- Siswa/peserta didik mendaftar ke sekolah/Lembaga pendidikan dengan persyaratan berkas berikut ini:
Baca Juga: Ramalan Shio 24 Februari 2021: 2 Shio Ini Bisa Dapat Rejeki Lho Hari Ini!
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jika tidak memiliki dapat diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt/Rw setempat
- Kartu Keluarga (KK)
- Rapor hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah
- Selanjutnya, sekolah/madrasah atau Lembaga pendidikan akan mengirimkan data siswa tersebut ke Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag setempat
- Kemudian apa lolos seleksi data pemegang KIP akan dimasukkan ke Dapodik dan KIP akan dikirimkan ke alamat siswa atau alamat sekolah pendaftar.
Baca Juga: Cara Merawat Bayi Baru Lahir: Banyak yang Belum Tahu Arti Tangisan Bayi Atasi dengan Tips Nomor 4
Ayo, tunggu apa lagi. Jika memiliki anak yang masih sekolah, segera daftarkan KIP agar bisa mendapatkan bantuan atau beasiswa guna menunjang pendidikannya.***