BERITA DIY - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 telah dibuka Kemnaker sejak 23 Februari 2021. Simak persyaratan bagi para calon pekerja yang ingin lolos pada pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 kali ini.
Melalui laman resmi www.prakerja.go.id calon pekerja wajib mendaftarkan diri dengan cara daftar akun. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pendaftaran.
Syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 alurnya pendaftar memenuhi syarat, buat akun Kartu Prakerja, mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.
Baca Juga: Jokowi 'Dikejar' Massa saat Tak Dijaga Paspampres, Ferdinand Hutahaean: Untung Dicintai Rakyat
Sebelum daftar, pastikan calon pekerja adalah:
- WNI
- Minimal berusia 18 tahun
- Sedang tidak menempuh pendidikan formal
- Merupakan penceri kerja, pengangguran, korban PHK, pekerja, dan wirausaha
- Bukan termasuk dari golongan:
Pejabat negara
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ASN
TNI
POLRI
Kepala Desa dan perangkat desa
Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN dan BUMD.
Baca Juga: Berkas yang Harus Disiapkan untuk Daftar Online Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id
Pastikan calon pekerja memenuhi persyaratan di atas dan memastikan mengikuti alur tahap pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12.
Berikut cara daftar akun Kartu Prakerja di laman www.prakerja.go.id :
-Klik link prakerja.go.id
-Daftarkan diri dengan email aktif
-Masukkan password sesuai petunjuk
-Klik Daftar
-Cek email yang didaftarkan, klik verifikasi email.
Baca Juga: Tidak Bisa Unggah KTP saat Daftar Kartu Prakerja? Ini Penjelasannya