- Masyarakat dari keluarga miskin melakukan pendaftaran ke desa atau kelurahan setempat membawa berkas KK dan KTP.
- Pendaftaran tersebut akan dibahas di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan apakah warga tersebut layak atau tidak masuk dalam DTKS Kemensos. Kelayakan tersebut berdasarkan pada identifikasi awal (pre-list) ataupun usulan yang baru masuk.
- Musyawarah tersebut kemudian menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah setempat untuk menjadi pre-list
- Data pre-list tersebut yang kemudian digunakan Dinas Sosial guna verifikasi dan validasi data dengan instrument lengkap DTKS, seperti melalui kunjungan rumah tangga.
- Data yang telah selesai divalidasi dan diverifikasi kemudian dicatatkan dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) offline oleh operator Desa/Kecamatan setempat, dan kemudian diekspor dalam bentuk file extention
- File tersebut kemudian akan dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan Import data ke SIKS
- Hasil verifikasi serta validasi tersebut kemudian dilaporkan ke Bupati atau Wali Kota dan selanjutnya disahkan ke Gubernur kemudian diteruskan kepada Menteri.
- File tersebut kemudian disampaikan dengan cara mengimpor data ke SIKS-NG disertakan surat pengesahan Bupati/Wali Kota serta Berita Acara musyawarah desa atau kelurahan.
- Selanjutnya, data penerima Bansos PKH dapat dicek melalui laman https://dtks.kemensos.go.id
Baca Juga: Pimpinan Pondok Pesantren di Jombang yang Cabuli Belasan Santrinya Kini Ditetapkan sebagai Tersangka
Sedangkan untuk melakukan cek secara online apakah menjadi penerima Bansos PKH 2021, masyarakat dapat mengecek melalui laman DTKS Kemensos dengan cara:
- Buka link https://dtks.kemensos.go.id
- Klik pada Cek Bansos di kiri atas
- Pilih Nomor ID yang akan dimasukkan
- Masukkan nomor ID dan nama sesuai KTP
- Klik kode verifikasi
- klik CARI
Apabila lolos dinyatakan menjadi penerima, data diri anda seperti nama dan NIK akan muncul dan terdaftar pada laman tersebut.
Sebaliknya, apabila data anda tidak muncul berarti anda belum memiliki kesempatan untuk menerima bansos PKH 2021.
Bansos PKH akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat melalui Bank Himabara usulan Kemensos, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.***