Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi karena Cuitan Soal Meninggalnya Ustadz Maher

- 11 Februari 2021, 18:03 WIB
Novel Baswedan. Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi karena Cuitan Soal Meninggalnya Ustadz Maher.
Novel Baswedan. Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi karena Cuitan Soal Meninggalnya Ustadz Maher. /Instagram/@novelbaswedanofficial

BERITA DIY - Nasib kurang mengenakkan dialami penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai mengomentari kematian Ustadz Maheer At-Thuwailibi.

Novel Baswedan dilaporkan oleh DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibnas (PPMK) ke Bareskrim Mabes Polri dan Dewan Pengawas KPK, Kamis, 11 Februari 2021, siang.

Penyidik KPK tersebut dilaporkan atas dugaan menyebarkan hoaks, provokasi dan mendiskreditkan institusi Polri.

Baca Juga: Bikin Nangis! Aldebaran Pikul Beban Berat, Netizen Ungkapkan Hal Ini ke Andin

Hal tersebut diungkapkan Muannas Alaidid melalui akun twitter pribadinya pada 11 Februari 2021.

"Komentari Kematian Maaher, Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim
Karena sebar berita bohong, hoaks, provokasi serta mendiskreditkan institusi Polri sebagai aparat penegak hukum, Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Dewan Pengawas KPK," cuit Muannas Alaidid seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @muannas_alaidid pada Kamis, 11 Februari 2021.

Seperti diketahui sebelumnya, Novel Baswedan mempertanyakan, mengapa Ustadz Maaher At-Thuwailibi yang sakit dipaksakan ditahan, hingga akhirnya meninggal di Rutan.

Pertanyaan tersebut diungkapkan Novel Baswedan melalui akun twitter pribadinya pada 9 Februari 2021.

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan?," cuit Novel Baswedan seperti dikutip dari akun twitter @nazaqistsha pada Kamis, 11 Februari 2021.

Novel Baswedan menambaghkan bahwa hal tersebut merupakan sebuah tindakan yang keterlaluan dan bukan hal yang sepele.

"Aparat jangan keterlaluanlah, Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele loh," tandasnya.

Seperti diketahui Ustadz Maaher meninggal dunia pada 9 Februari 2021.

Ia sempat dihantarkan ke RS Polri Kramat Jati, dan dirawat karena sakit lambung.

Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah