Aturan Baru Subsidi Listrik PLN 2021, Ada Batas Waktu hingga Kebijakan Diskon : Hati-hati Kena Tarif Normal

- 8 Februari 2021, 16:21 WIB
ILUSTRASI: Aturan dan kebijakan baru PLN untuk subsidi listra 2021.
ILUSTRASI: Aturan dan kebijakan baru PLN untuk subsidi listra 2021. /Tangkap layar instagram.com/@plnjogja

BERITA DIY-Pemerintah memberikan aturan baru terkait subsidi listrik atau program stimulus Covid-19, pelanggan harus hati-hati terhadap kebijakan baru ini agar tak kena tarif normal.

Kebijakan aturan baru subsisdi listrik PLN tahun 2021 ini baru berlaku pada bulan Februari, yaitu seperti pembatasan waktu subsidi atau jam nyala hingga beli token terlebih dahulu.

Jika sebelumnya pada tahun 2020, pelanggan dengan daya 450 VA (R1/B1/I1) mendapat subsidi listrik PLN sebesar 100 persen tanpa batas waktu dalam sebulan, mulai bulan ini berbeda.

Baca Juga: Cara Agar Anak Sekolah Dapat Rp2 Juta per Siswa dari Kemensos, Penuhi Syarat Ini Bansos PKH Cair ke Rekening

Batas Waktu

Pada bulan Februari dan seterusnya, pelanggan 450 VA (R1/B1/I1) akan dibatasi jam nyala sebanyak 720 jam per bulan.

Bob Saril, selaku Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN menyampaikan, 720 jam untuk pelanggan PLN dengan daya 450 VA setara dengan 324 kilowatt per jam (kWh).

Sedangkan untuk pelanggan rumah tangga golongan 900 VA tidak mampu setara dengan 648 kWh.

Apabila pelanggan penerima subsidi listrik melewati batas waktu 720 jam maka akan dikenakan tarif normal, itu berarti pelanggan perlu membayar sendiri kelebihannya.

Baca Juga: Cara Mengubah Kata Sandi atau Password Email Gmail di HP Android

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x