BERITA DIY-Pemerintah memberikan aturan baru terkait subsidi listrik atau program stimulus Covid-19, pelanggan harus hati-hati terhadap kebijakan baru ini agar tak kena tarif normal.
Kebijakan aturan baru subsisdi listrik PLN tahun 2021 ini baru berlaku pada bulan Februari, yaitu seperti pembatasan waktu subsidi atau jam nyala hingga beli token terlebih dahulu.
Jika sebelumnya pada tahun 2020, pelanggan dengan daya 450 VA (R1/B1/I1) mendapat subsidi listrik PLN sebesar 100 persen tanpa batas waktu dalam sebulan, mulai bulan ini berbeda.
Batas Waktu
Pada bulan Februari dan seterusnya, pelanggan 450 VA (R1/B1/I1) akan dibatasi jam nyala sebanyak 720 jam per bulan.
Bob Saril, selaku Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN menyampaikan, 720 jam untuk pelanggan PLN dengan daya 450 VA setara dengan 324 kilowatt per jam (kWh).
Sedangkan untuk pelanggan rumah tangga golongan 900 VA tidak mampu setara dengan 648 kWh.
Apabila pelanggan penerima subsidi listrik melewati batas waktu 720 jam maka akan dikenakan tarif normal, itu berarti pelanggan perlu membayar sendiri kelebihannya.
Baca Juga: Cara Mengubah Kata Sandi atau Password Email Gmail di HP Android