BERITA DIY - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau bank BRI kembali memperpanjang masa penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Banpres Produktif Usaha Miko (BPUM).
Pencairan banpres yang semula berakhir pada 31 Januari 2021 ini kini diperpanjang hingga 31 Januari 2021 di seluruh kantor cabang BRI yang ada di Indonesia.
Bantuan Presiden (Banpres) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ini merupakan salah satu program Kementerian Koperasi dan UKM yang dijalankan sejak akhir tahun 2021 lalu.
Baca Juga: Andin Hamil dan Elsa Gugurkan Kandungannya, Simak Fakta Ikatan Cinta yang Jarang Diketahui Orang
Pelaku UMKM yang berhak dapat bantuan ini harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Bantuan sebesar Rp2,4 juta ini diberikan ke 12 juta pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan sudah mendaftar di gelombang 1 dan gelombang 2 di tahun 2020.
Baca Juga: Tak Sangka! Angga Juga Tahu Sandi Laptop Milik Roy? Bikin Elsa Semakin Panik?