Selain itu, KPM juga tidak terdaftar menjadi penerima bansos PKH serta Program Kartu Sembako.
Selengkapnya berikut syarat menjadi penerima dana bansos BST Rp300 dari Kemensos:
- Terdaftar dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa
- Termasuk dalam daftar kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19
- Tidak terdaftar menjadi penerima Bansos lain dari pemerintah pusat
- Jika calon penerima tidak mendapat Bansos dari program lain, namun belum terdaftar oleh RT/RW dapat mengajukan ke aparat Desa setempat.
- Jika calon penerima memenuhi syarat, namun tidak memiliki NIK dan KTP tetap dapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu. Namun, penerima harus berdomisili di wilayah tersebut dan menuliskan alamat lengkap
Baca Juga: Ajakannya ke Orang Terkaya di Dunia Tidak Pernah Digubris, Anak Presiden Pilih Ternak Lele
Kemensos menghimbau masyarakat KPM penerima Bansos Tunai BST dan bansos tunai lainnya untuk membelanjakan sesuai kebutuhan dan tidak untuk membeli rokok, minuman keras bahkan narkoba.***