Penuhi Syarat Ini, Anak Sekolah Bisa Dapat PKH Rp2 Juta per Siswa: Cek Pencairan Bansos di Link Ini

- 1 Februari 2021, 14:00 WIB
Penuhi syarat ini agar anak sekolah dapat bansos pkh hingga Rp2juta per siswa.
Penuhi syarat ini agar anak sekolah dapat bansos pkh hingga Rp2juta per siswa. /Tangkap layar instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY-Anak Sekolah menjadi salah satu golongan penerima pencairan Bantuan Sosial (Bansos) Tunai dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang mulai disalurkan per 4 Januari 2021 lalu.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi anak sekolah untuk dapat bansos PKH mulai Rp900 ribu hingga Rp2 juta per siswa. Nantinya apabila memenuhi syarat, pencairan bantuan dapat dicek melalui link DTKS Kemensos.

Pencairan Bansos PKH dilakukan dalam empat tahap, dimana tahap pertama telah disalurkan pada bulan Januari 2021 lalu untuk bulan Januari, Februari dan Maret.

Baca Juga: Amanda Manopo 'Andin' di Ikatan Cinta Ungkap Alasannya Follow IG Billy Syahputra: Kasihan Sama Ini Orang

Anak sekolah serta masyarakat golongan penerima PKH yang lain, akan menerima pencairan Bansos PKH per tiga bulan sekali hingga Oktober 2021.

Masing-masing golongan menerima bansos PKH dengan besaran yang berbeda, sebagai berikut:

  • Ibu Hamil: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
  • Anak Usia Dini: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
  • Anak Sekolah SD: Rp900 ribu, atau Rp225 ribu per tiga bulan
  • Anak Sekolah SMP: Rp1,5 juta, atau Rp375 ribu per tiga bulan
  • Anak Sekolah SMA: Rp2 juta, atau Rp500 ribu per tiga bulan
  • Penyandang Disabilitas: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan
  • Penyandang Penyakit TBC: Rp3 juta, atau Rp750 per tiga bulan
  • Lansia: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan

Sedangkan syarat anak sekolah yang harus dipenuhi agar menjadi penerima Bansos PKH 2021 yaitu:

  • Anak usia 6-21 tahun
  • Belum menyelesaikan atau lulus pendidikan (SD, SMP, SMA)
  • Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan
  • Minimal kehadiran 85% di kelas setiap bulan

Baca Juga: Nama-Nama Bayi Islami Terbaik Bulan Februari 2021

Apabila telah memenuhi syarat diatas dan serta usia anak sekolah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka dapat cek online pencairan PKH dengan cara:

  1. Buka laman https://dtks.kemensos.go.id/
  2. Di bagian atas laman DTKS, masukkan data diri, dan pilih salah satu dari Nomor Kartu Identitas yang ada
  3. Ketik nama sesuai KTP
  4. Masukkan kode captcha
  5. Klik cari
  6. Selanjutnya akan ditampilkan hasil pencarian, apakah menjadi penerima Bansos atau tidak. Pencairan dana bansos PKH akan disalurkan melalui Bank Himbara oleh Kemensos.

Pemerintah menghimbau masyarakat sebagai golongan penerima Bansos PKH dapat membelanjakan untuk keperluan, seperti:

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x