Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahunan

- 27 Januari 2021, 15:47 WIB
Ilustrasi: Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor
Ilustrasi: Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor /tangkap layar instagram.com/ @samsatjogjakarta

BERITA DIY – Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor, Anda wajib melakukan pembayaran pajak tahunan dan pajak lima tahunan kendaraan bermotor Anda. Pembayaran pajak kendaraan bermotor ini dapat dilakukan di samsat.

Perbedaan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dengan lima tahunan adalah saat pembayaran pajak tahunan hanya memerlukan pengesahan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Sementara pada pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan merupakan proses pengesahan dan pembaruan STNK dan TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Lantas bagaimana syarat dan cara melakukan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan.

Baca Juga: Cek! Ini Daftar Sepeda Motor Matic Baru Harga Mulai Rp15 Jutaan

Syarat yang harus disiapkan untuk melakukan proses pajak kendaraan bermotor lima tahunan:

  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  4. Kendaraan Bermotor sesuai BPKB
  5. Hasil cek fisik kendaraan

Semua berkas persyaratan tersebut disusun rapi dan dimasukkan ke dalam map kemudian dibawa ke Samsat terdekat untuk melakukan proses pembayaran pajak kendaraan lima tahunan.

Jika Anda membeli kendaraan bekas Anda harus melengkapi meminta persyaratan tersebut sesuai dengan data atau nama yang tertera pada kendaraan. Namun jika Anda sudah melakukan proses balik nama maka proses pembayaran pajak dapat dilakukan seperti biasa.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Tahun 2021 dan Cara Lapor agar Karyawan Dapat BSU Rp2,4 Juta

Selanjutnya, berikut cara membayar pajak kendaran bermotor lima tahunan

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah