Jam Operasional PPDB Jabar 2024 dari Jam Berapa sampai Jam Berapa? Ini Jadwal, Syarat dan Tata Cara Daftar

5 Juni 2024, 11:14 WIB
Jam operasional PPDB Jabar 2024 dari jam berapa sampai jam berapa, jadwal, syarat dan tata cara daftar. /Tangkapan layar ppdb.jabarprov.go.id

BERITA DIY - Simak informasi jam operasional PPDB Jabar 2024 dari jam berapa sampai jam berapa, jadwal, syarat dan tata cara daftar.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap 1 Jawa Barat (Jabar) tahun 2024 telah dibuka mulai Senin, 3 Juni 2024 hingga Jumat, 7 Juni 2024.

Hari ini banyak yang tanya menyenai jam operasional PPDB Jabar 2024 dari jam berapa sampai jam berapa. Sebab layanan PPDB Jabar 2024 tidak 24 jam.

Jam operasional PPDB Jabar 2024 yakni mulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. Pendaftaran online di link https://ppdb.jabarprov.go.id.

Selain itu bisa juga daftar PPDB Jabar 2024 di SMA atau SMK tujuan dengan jam operasional pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Cara Daftar PPDB Jateng 2024 SMA SMK, Jadwal Pendaftaran dan Link Download PDF Petunjuk Teknis PPDB Jateng

Jadwal pendaftaran PPDB Jabar 2024

Pendaftaran PPDB Jabar 2024 dibagi menjadi 2 tahap. Berikut jadwal PPDB Jabar tahap 1 dan tahap 2:

Jadwal PPDB Jabar 2024 Tahap 1

  • 3-7 Juni 2024: Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen PPDB Tahap 1.
  • 3-7 Juni 2024: Masa Sanggah Verifikasi.
  • 10-12 Juni 2024: Tes Minat dan Bakat, Program Bidang Keahlian (SMK) atau Uji Kompetensi Prestasi Kejuaraan (SMA) bagi yang melakukan.
  • 13-14 Juni 2024: Rapat Dewan Guru Penetapan Hasil Seleksi PPDB Tahap 1, Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas, dan Rapat Koordinasi Penyaluran KETM yang Tidak Lolos Seleksi.
  • 19 Juni 2024: Pengumuman PPDB Tahap 1.
  • 20-21 Juni 2024: Daftar ulang PPDB Tahap 1.

Jadwal PPDB Jabar 2024 Tahap 2

  • 24-28 Juni 2024: Pendaftaran PPDB Tahap 2.
  • 24-28 Juni 2024: Masa Sanggah Verifikasi.
  • 1-2 Juli 2024: Tes Minat dan Bakat, Program Bidang Keahlian (SMK) atau Uji Kompetensi Prestasi Kejuaraan (SMA) bagi yang melakukan.
  • 3-4 Juli 2024: Rapat Dewan Guru Penetapan Hasil Seleksi PPDB Tahap 1 dan Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas.
  • 5 Juli 2024: Pengumuman Hasil PPDB Tahap 2.
  • 8-9 Juli 2024: Daftar Ulang PPDB Tahap 2.
  • 15-17 Juli 2024: Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
  • 15 Juli 2024: Tahun Ajaran Baru 2024/2025.

Baca Juga: PPDB Jakarta 2023 Tahap 2 SMP SMA 6-8 Juli 2023, Ini Cara Daftar Online dan Ketentuannya

Jalur dan kuota PPDB Jabar 2024

Perlu diketahui juga untuk pembagian jalur dan kuota dalam PPDB Jabar 2024 bagi yang ingin mendaftar SMA atau SMK. Berikut detailnya:

Jalur dan kuota PPDB Jabar 2024 untuk SMA

  • Jalur Zonasi: kuota 50 persen dari daya tampung sekolah.
  • Jalur Afirmasi KETM: kuota 15 persen dari daya tampung sekolah.
  • Jalur Afirmasi PDBK (Peserta Didik Berkebutuhan Khusus): kuota 5 persen dari daya tampung sekolah.
  • Jalur Perpindahan Tugas: kuota 5 persen dari daya tampung sekolah.
  • Jalur Prestasi Kejuaraan: kuota 25 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur dan kuota PPDB Jabar 2024 untuk SMA

  • Jalur Prioritas Terdekat: kuota 10 persen dari daya tampung sekolah.
  • Jalur Afirmasi KETM: kuota 15 persen dari daya tampung sekolah.
  • Jalur Afirmasi PDBK: kuota 5 persen dari daya tampung sekolah.
  • Jalur Perpindahan Tugas: kuota 5 persen dari daya tampung sekolah.
  • Jalur Prestasi Nilai Rapor Umum: kuota 60 persen dari daya tampung sekolah.
  • Jalur Kejuaraan: kuota 5 persen dari daya tampung sekolah.

Baca Juga: LINK Pendaftaran PPDB Malang 2024 SMP Jalur Zonasi malangkab.siap-ppdb.com Hari Ini Jam Berapa dan Cara Daftar

Tata cara daftar PPDB Jabar 2024

Dafta PPDB Jabar 2024 bisa dilakukan online maupun offline. Berikut tata cara daftar PPDB Jabar 2024:

1. Pendaftaran online dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 WIB. Jika daftar di sekolah tujuan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

2. Siapkan data yang dibutuhkan pada laman PPDB seperti:

  • Nomor pendaftaran
  • Nama peserta didik
  • Asal satuan pendidikan
  • Alamat dan jarak domisili (pada jalur PPDB dengan jarak sebagai dasar seleksi)
  • Hasil perhitungan nilai rapor
  • Prestasi yang dimiliki (jalur prestasi kejuaraan).

3. Calon Peserta Didik berkoordinasi dengan panitia PPDB Cabang Dinas/sekolah tujuan sesuai Kabupaten/Kota tempat domisili calon peserta didik, untuk mendapatkan pemeriksaan/verifikasi dokumen persyaratan dan mendapatkan bantuan dalam pembuatan akun untuk log in ke aplikasi PPDB. Selanjutnya:

  • Login dengan akun yang telah diberikan ke website PPDB https://disdik.jabarprov.go.id
  • Pengisian data diri calon peserta didik dari SMP/MTs atau sederajat sesuai persyaratan PPDB
  • Pengisian data akademik calon peserta didik pendaftar meliputi nilai tiap mata pelajaran tiap semester selama 5 (lima) semester
  • Melakukan scan (pemindaian) rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan mengunggah ke website PPDB.

4. Siapkan dokumen sebagai berikut:

  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu beserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.
  • Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
  • Kartu Tanda Penduduk orangtua peserta didik.
  • Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orangtua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orangtua (format dapat diunduh pada website PPDB).
  • Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan. Kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
  • Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA), kartu keluarga (KK) yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun.
  • Bagi calon peserta didik yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua berlaku ketentuan telah berdomisili paling singkat 1 tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas 9, dengan sejumlah berkas yang diperlukan jika orang tua bercerai atau meninggal.

Demikian informasi jam operasional PPDB Jabar 2024 dari jam berapa sampai jam berapa, jadwal, syarat dan tata cara daftar.***

Editor: Jihad Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler