Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Bisa Membatalkan atau tidak? Simak di Sini Penjelasan Lengkapnya!

13 Maret 2024, 14:46 WIB
Hukum sikat gigi saat puasa apakah bisa buat batal atau tidak? Simak penjelasan lengkapnya di sini! /Pixabay/Steve Buissinne

BERITA DIY - Munculnya pertanyaan tentang apakah sikat gigi saat puasa bisa batal atau tidak, untuk itu simak di sini penjelasan lengkapnya! 

Saat ini, umat muslim sudah memasuki bulan Ramadhan yang mewajibkan untuk berpuasa selama satu bulan penuh. 

Selama berpuasa, kita tidak diperkenankan makan dan minum dari mulai terbitnya matahari hingga tenggelamnya matahari di ufuk barat. 

Selain menahan rasa lapar dan haus, saat berpuasa kita juga dianjurkan untuk menghindari berbagai hal-hal dari luar masuk ke dalam tubuh melalui bagian manapun. Misalnya, saat berkumur atau sikat gigi. 

Hal ini dikarenakan adanya kekhawatiran apakah bisa membatalkan puasa tersebut atau tidak. Menggosok gigi atau berkumur ini menjadi pertanyaan karena terkadang pasta gigi yang digunakan memiliki rasa tertentu. 

Baca Juga: Main Slot saat Puasa Apakah Batal, Ini Hukum Judi Membatalkan Puasa Atau Tidak Berdasar Penjelasan Ulama

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa 

Apabila melansir dari NU Online Kepri di website resmi kepri.nu.or.id Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh. ‎

Hal ini disampaikan Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain sebagai berikut.

ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Penjelasan lain disampaikan oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab. Kehati-hatian tatkala sikat gigi harus diperhatikan, sebab jika ada material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasanya batal. Meskipun dilakukan tanpa sengaja. 

Baca Juga: Hukum Mimpi Basah saat Puasa di Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa dan Wajib Mandi Junub

لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغير 

Artinya: “Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya”. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343). 

Kenapa bersiwak atau berkumur termasuk makruh. Karena pembersihan mulut di saat puasa merupakan tindakan menyalahi yang utama. Utamanya adalah mendiamkan mulut dan aromanya yang kurang sedap apa adanya. Aroma ini yang lebih disukai Allah di hari Kiamat kelak.

Sementara itu, untuk anjuran berkumur kala puasa adalah menghindari berkumur dengan berlebihan (al-mubalaghah). 

Baca Juga: Apakah Ibu Hamil Boleh Berpuasa? Ini Hukum Menurut Islam dan Tips Puasa Bagi Ibu Hamil yang bisa dicoba! 

Bersungguh-sungguh maksudnya berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak. Hal ini karena adanya kekhawatiran akan membatalkan puasanya.  

 ‎أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ   

Artinya: “Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39). 

Demikianlah informasi tentang hukum sikat gigi saat puasa. pada dasarnya kita boleh untuk sikat gigi maupun berkumur, namun juga harus berhati-hati agar air tersebut tidak tertelan yang bisa membatalkan puasa. ***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler