Rundown KPPS Hari Pemungutan Suara di TPS dan Tata Cara Mencoblos Saat Pemilu 14 Februari 2024

13 Februari 2024, 17:20 WIB
Ilustrasi. Rundown KPPS hari pemungutan suara di TPS dan tata cara mencoblos yang benar saat Pemilu. /Tangkap layar Instagram.com/@ppsngawen2024

BERITA DIY - Berikut informasi rundown KPPS hari pemungutan suara di TPS dan tata cara mencoblos saat Pemilu 14 Februari 2024.

Hanya tinggal menunggu pemungutan suara Pemilu 2024 yang akan berlangsung besok, 14 Februari 2024. Tahapan perhitungan suara di TPS menjadi penting bagi KPPS.

KPPS, bagian dari Pemilu 2024, bertugas di TPS dan melakukan perhitungan suara. Sesuai Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022, perhitungan suara dilakukan pada 14-15 Februari 2024.

Rundown Acara KPPS saat hari pemungutan suara Rabu, 14 Februari 2024, adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Contoh Pidato Pembukaan Sambutan Ketua KPPS Pemilu 2024 Sebelum Pencoblosan TPS Pemilu 2024, Download Di Sini

Rundown Acara KPPS saat Hari Pemungutan Suara di TPS Pemilu 2024

Melansir Buku Panduan KPPS Pemilu 204, berikut ini rundown acara KPPS saat hari pemungutan suara di TPS:

Persiapan Rapat Pemungutan Suara

  • KPPS datang ke TPS lebih awal sebelum pemungutan suara dimulai;
  • KPPS melakukan pemeriksaan TPS, peralatan, dan perlengkapan lainnya;
  • KPPS menempatkan kotak suara yang berisis Surat Suara untuk masing-masing jenis Pemilu di depan meja ketua KPPS;
  • KPPS memasang DPT, DPTb, daftar pasangan calon, daftar pasangan calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada pengumuman di TPS;
  • KPPS mempersilahkan dan mengatur Saksi dan/atau Pengawas TPS yang sudah hadir untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan;
  • Ketua KPPS menerima surat mandat saksi;
  • KPPS memberikan Salinan DPT dan Salinan DPTb kepada saksi dan pengawas TPS.

Baca Juga: CONTOH Laporan Keuangan Sekretariat PPS, Dilengkapi LPJ Contoh Belanja Operasional KPPS dan SPJ KPPS 2024

Pelaksanaan Rapat Pemungutan Suara

  • Tepat pukul 07.00 waktu setempat, Ketua KPPS membuka rapat pemungutan suara;
  • Ketua KPPS memimpin pelaksanaan sumpah atau janji seluruh anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS;
  • Apabila saksi, pengawas TPS, atau Pemilih belum hadir, maka pemungutan suara ditunda selama 30 menit sampai Saksi, Pengawas TPS atau Pemilih Hadir;
  • Apabila hingga 07.30 waktu setempat, Saksi, Pengawas TPS atau Pemilih belum hadir, rapat pemungutan suara dibuka dan dilanjutkan dengan pemungutan suara;
  • Ketua KPPS dibantu anggota KPPS membuka kotak suara dan memeriksa perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengeluarkan dan menghitung surat suara;
  • KPPS mempersilahkan Pemilih yang sudah dating untuk mendaftar ke anggota KPPS dengan mendahulukan lansia, disabilitas, Ibu hamil, dan Ibu yang membawa anak;
  • Ketua KPPS menjelaskan tata cara pemberian suara;
  • Ketua KPPS memanggil dan memberikan surat suara ke Pemilih;
  • KPPS menerima form C-pemberitahuan KPU, memeriksa jari tangan Pemilih, meminta Pemilih memperlihatkan KTP-el, dan menandatangani formulir model C.Daftar Hadir-KPU;
  • Pemilih menerima surat suara, bila rusak penggantian hanya satu kali;
  • Lansia dan disabilitas yang butuh pendamping harus mengisis formulir model C.Pendamping-KPU;
    Pemilih mencoblos surat suara dan melipatnya setelah dicoblos;
  • Pemilih memasukkan surat suara yang telah dicoblos ke dalam kotak suara;
  • Selanjutnya pemilih mencelupkan salah satu jari ke dalam botol tinta yang telah disediakan hingga seluruh bagian kuku sebelum ke luar TPS;
  • Pada pukul 11.00 waktu setempat, Ketua KPPS mempersilahkan pemilih DPTb untuk memberikan suara di TPS dan menandatangani formulir Model C.Daftar Hadir DPTb-KPU;
  • Pada pukul 12.00waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan bahwa Pemilih DPK diberikan kesempatan untuk memberikan suara di TPS dan didaftarkan pada formular C.Daftar Hadir DPK-KPU.

Baca Juga: Link Unduh Banner Selamat Datang di TPS Pemilu 2024 KPPS, Download File Template Desain Spanduk

Tata Cara Perhitungan Suara di TPS Selama Pemilu 2024

  • Setelah mengetahui sejumlah tahapan perhitungan suara berdasarkan tugas ketua dan masing-masing anggota KPPS, terdapat juga tata cara perhitungan lanjutan pada tahap tersebut. Berikut tata cara perhitungan suara Pemilu 2024:
  • Setelah surat suara telah diteliti dan diumumkan, selanjutnya KPPS mencatat data pemilih dan pengguna hak pilih, data penggunaan surat suara, data pemilih disabilitas, data rincian perolehan suara peserta pemilu dan data suara sah dan suara tidak sah ke dalam formulir Model C.Hasil sesuai jenis pemilu
  • Bagi TPS lokasi khusus, pemilih DPT tetap dicatat dalam pengguna hak pilih DPT pada kolom B Pengguna Hak PIlih angka 1 Jumlah Pengguna Hak Pilih dalam DPT
    KPPS dan saksi yang hadir menandatangani formulir Model C.Hasil sesuai jenis pemilu
  • KPPS memfoto formulir Model C.Hasil setiap jenis pemilu dengan menggunakan Sirekap
  • KPPS memberi kesempatan kepada saksi, pengawas TPS atau pemantau dan masyarakat yang hadir untuk mendokumentasikan formulir Model C.Hasil setiap jenis pemilu
  • KPPS membuat satu Model C.Hasil Salinan setiap jenis Pemilu yang selanjutnya digandakan menggunakan alat penggandaan dokumen
  • KPSS menggunakan alat penggandaan dokumen untuk membuat Model C.Hasil Salinan yang selanjutnya ditandatangani oleh KPPS dan saksi, serta disampaikan kepada saksi dan pengawas TPS
  • Apabila terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan, ketua KPPS mencatat kejadian khusus dan/atau mempersilakan saksi untuk mencatat keberatan ke dalam formulir Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU
  • Ketua KPPS dibantu anggota KPPS memasukkan hasil pemungutan dan perhitungan suara ke dalam kotak suara

Itulah informasi rundown KPPS hari pemungutan suara di TPS dan tata cara mencoblos saat Pemilu 14 Februari 2024.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler