Alur Pemungutan Suara Pemilu 2024, Tata Cara Mencoblos, Jam Buka TPS, dan Apa yang Harus Dibawa ke TPS?

12 Februari 2024, 10:47 WIB
Ilustrasi - Penjelasan alur pemungutan suara Pemilu 2024, tata cara mencoblos, jam buka TPS dan apa yang harus dibawa ke TPS. /Dok kpu.go.id

BERITA DIY - Simak penjelasan alur pemungutan suara Pemilu 2024, tata cara mencoblos, jam buka TPS dan apa yang harus dibawa ke TPS dalam artikel ini.

Hari pemungutan suara atau pencoblosan pada Pemilu 2024 sudah dekat. Masyarakat akan menggunakan hak suaranya di TPS terdekat pada Rabu, 14 Februari 2024.

Di Pemilu 2024 ini masyarakat akan memiliki pasangan Capres dan Cawapres, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Jadi akan ada 5 surat suara yang harus dicoblos oleh para pemilih dalam Pemilu 2024 di TPS mendatang.

Nah, berikut penjelasan alur pemungutan suara Pemilu 2024, tata cara mencoblos, apa saja yang harus dibawa ke TPS hingga jam buka TPS.

Baca Juga: Hasil Pemilu Luar Negeri Kapan Diumumkan? Ini Aturan Resmi dan Jadwal Pencoblosan Pemilu 2024 di Luar Negeri

Tata cara mencoblos Pemilu 2024

Tata cara mencoblos yang sah pada Pemilu 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu. 

Ketahui, surat suara yang sah adalah surat suara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS. Berikut detail tata cara mencoblos yang sah:

- Tata cara mencoblos surat suara Capres-Cawapres

Pemilih bisa mencoblos nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.

- Tata cara mencoblos surat suara anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten

Pemilih bisa mencoblos nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten.

Baca Juga: Kapan Hitung Suara Pemilu di Luar Negeri? Ini Jadwal Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri

Alur pemungutan suara Pemilu 2024

Pemilu 2024 menggunakan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Jadi tidak bisa diwakilkan dalam pemungutan suara.

Berikut alur pemungutan suara Pemilu 2024 dan yang harus dibawa ke TPS untuk mencoblos:

1. Pemilih mendatangi TPS tempat dirinya terdaftar sebagai DPT.

2. Pemilih bawa surat pemberitahuan atau undangan memilih dan KTP elektronik.

3. Tunjukkan surat pemberitahuan dan KTP ke petugas KPPS di TPS untuk dicocokkan.

4. Pemilih akan menandatangi daftar hadir.

5. Petugas KPPS akan memberikan 5 surat suara Pemilu 2024 untuk pemilih coblos.

6. Tunggu antrean untuk mencoblos di bilik suara.

Baca Juga: Contoh Daftar Hadir Pemilih di TPS Pemilu 2024, Link Download PDF Dicari

7. Pemilih mencoblos 5 surat suara Pemilu 2024 di bilik suara yang telah disediakan.

8. Pemilih melipat surat suara yang telah dicoblos dan memasukkan ke kotak suara sesuai peruntukkannya.

9. Celupkan jari kelingkin ke tinta sebagai tanda sudah mencoblos.

10. Pemilih bisa mengawal proses pemungutan hingga penghitungan suara di TPS masing-masing.

Jam buka TPS saat Pemilu 2024

Pemilih perlu tahu bahwa pemungutan suara di TPS hanya bisa dilakukan pada jam yang telah ditentukan.

Pemungutan suara bisa dilakukan pada jam buka TPS, yakni pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Demikian penjelasan alur pemungutan suara Pemilu 2024, tata cara mencoblos, jam buka TPS dan apa yang harus dibawa ke TPS.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler