Apa itu BI Checking atau SLIK OJK dan Tips Lolos agar Skor Tidak Jelek dan Masuk Daftar Hitam

7 Februari 2024, 14:45 WIB
Ilustrasi Cara mudah lolos BI Checking /unsplash/nindyanggita

BERITADIY - Simak apa itu BI Checking atau SLIK OJK dan tips lolos agar skor tidak jelek dan masuk daftar hitam di sini.

Beberapa hari lalu ramai di media sosial X (Twitter) melalui unggahan akun @sosmedkeras yang berisikan tentang cuitan seseorang yang bercerita bahwa ada pendaftar di perusahaannya yang gagal diterima kerja.

Menurut cuitannya. alasan pendaftar gagal diterima di perusahaan tersebut karena tidak lolos BI Checking atau yang sekarang disebut SLIK.

Sebelum membahas tentang cara agar bisa lolos dari BI Checking atau SLIK keahui terlebih dahulu apa itu BI Checking atau SLIK.

Baca Juga: Bukan OJK, Ini Cara Lapor Jika Nomor HP Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Orang Tak Dikenal

Apa Itu BI Checking?

BI Checking atau sekarang disebut SLIK( Sistem Layanan Informasi Keuangan) merupakan informasi individual debitur yang mana berisikan catatan historis tentang lancar atau tidaknya pembayaran individu terhadap kredit yang ia miliki.

BI Checking dulunya adalah layanan Sistem Informasi Debitur(SID) berisikan tentang identitas debitur, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit sampai kredit macet.

Bank dan lembaga keuangan yang terdaftar di dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID.

Mengutip dari ojk.go.id, BI Checking berubah nama menjadi SLIK( Sistem Layanan Informasi Keuangan) karena fungsi pengawasan perbankan sudah tidak lagi berada di bawah BI melainkan pada OJK.

Baca Juga: DC Pinjol Ini Tidak ke Rumah usai Galbay, Pinjam ke SINI Mudah Cair Berizin OJK dan Utang Bisa Cepat Lunas

Cara Melihat BI Checking/SLIK

Ada dua cara untuk melihat bagaimana status BI Checking atau SLIK kita yaitu online dan offline.

Cara offline 

  1. Debitur datang ke OJK
  2. Membawa dokumen pribadi sesuai dengan kategori
  3. Debitur Perseorangan membawa fotokopi: KTP untuk WNI,Paspor untuk WNA, NPWP.
  4. Debitur yang telah meninggal dunia: Identitas dari ahli waris KTP untuk WNi, Paspor untuk WNA, dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan, dokumen yang menunjukka hubungan kekeluargaan/ahli waris.
  5. Debitur Badan Usaha: NPWP, Akta pendirian perusahaan, Perubahan anggaran dasar terakhir, dalam hal dikuasakan, membawa surat kuasa.
  6. OJK melakukan pengecekan kesesuaian formulir dan dokumen pendukung 
  7. Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan.

Cara Online 

  1. Buka idebku.ojk.go.id
  2. Isi data registrasi secara lengkap dan benar.
  3. Ikuti instruksi untuk mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta.
  4. Setelah pendaftaran berhasil pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
  5. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran.
  6. Ojk akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja.

Baca Juga: Pinjam Uang Lewat Pinjaman Online BRI Non Kur 2024 Cair Sampai Rp25 Juta Tanpa Jaminan, Cek Syaratnya!

Cara Mudah Lolos SLIK

Setelah mengetahui apa itu BI Checking atau SLIK dan paham tata cara mengecek status BI Checking atau SLIK berikut adalah cara mudah untuk lolos dari SLIK.

  1. Pastikan meminjam dari pinjaman yang terdaftar di OJK.
  2. Miliki perhitungan yang matang dengan nominal pinjam sesuaikan dengan kebutuhan jangan memaksakan.
  3. Usahakan selalu melunasi cicilan tepat waktu.
  4. Hindari gali lubang tutup lubang
  5. Pahami denda dan bunga setiap pinjaman.
  6. Pahami kontrak perjanjian.

Demikian apa itu BI Checking atau SLIK OJK serta tips lolos agar skor tidak jelek dan masuk daftar hitam.***(Ramadhan Sandi Babussalam)

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler