Kenali Pinjol Ilegal dan Legal dari Ciri hingga Modusnya, Pinjaman Online Resmi Bisa Cek di Link Ini

18 Agustus 2023, 17:05 WIB
Ilustrasi - Kenali pinjol ilegal dan legal dari ciri hingga modusnya, pinjaman online resmi OJK bisa cek di link ini update resmi 2023. /Pixabay/Sallyjermain

BERITA DIY - Berikut informasi kenali pinjol ilegal dan legal dari ciri hingga modusnya, pinjaman online resmi OJK bisa cek di link ini.

Perusahaan pemberi pinjaman online cepat cair tanpa verifikasi atau pinjol ilegal 2023 masih marak di media sosial.

Anda bisa mengenali pinjol ilegal dan legal dari ciri-ciri dan modus yang biasa ditawarkan untuk calon debitur.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pemerintah pengawas fintech lending memberikan update pinjol legal atau berizin.

Baca Juga: 20 Pinjol yang Punya DC Lapangan 2023 dan Tak Ada Debt Collector, Pinjaman Online Ini Masuk BI Checking

Hal ini agar Anda bisa lebih berhati-hati untuk memilih pinjol yang resmi dan berizin dengan menghindari pinjol ilegal.

Seperti diketahui pinjol ilegal diketahui banyak melakukan penipuan dan susah untuk diketahui tempat pinjaman online tersebut.

Beberapa kasus tersebut terjadi karena pinjol ilegal tidak berizin dan tidak diawasi oleh pihak OJK.

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online atau pinjol ilegal:

Baca Juga: Jangan Mau Tertipu Pinjol Ilegal, Cek di Sini Daftar Pinjaman Online Berizin OJK Update 2023

- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi - Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Daftar Pinjol yang Tidak Punya DC Lapangan Apa Saja, Pinjaman Online Ini Tanpa Debt Collector

- Terdaftar/berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Sementara itu untuk melihat pinjol yang resmi dan diawasi OJK terbaru 2023 bisa cek link berikut. KLIK DI SINI

Demikian informasi kenali pinjol ilegal dan legal dari ciri hingga modusnya, pinjaman online resmi OJK bisa cek di link ini.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler