Selamat! NIK KTP Ini Masuk Daftar 10 Juta Penerima Non BSU 2023 3 Juta, Cek Namamu Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

9 Agustus 2023, 13:54 WIB
Ilustrasi - Info pencairan BSU terbaru, cek BSU dengan NIK KTP login Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, BSU 2023 kapan cair dan daftar Subsidi Upah. /Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari info pencairan BSU terbaru, cek BSU dengan NIK KTP login Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, BSU 2023 kapan cair dan daftar Subsidi Upah.

Selamat! NIK KTP berciri berikut masuk daftar 10 juta penerima non BSU 2023 sebesar Rp 3 juta. Cek nama penerima tanpa BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam situasi yang penuh tantangan bagi para pekerja di Indonesia selama tahun 2022, terutama karena kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah memberikan kabar baik dengan program bantuan untuk pekerja. Bagaimana sebenarnya kisah dari program bantuan ini dan bagaimana prosedur untuk mendapatkannya?

Tahun 2022 menjadi momen yang penuh tantangan bagi banyak pekerja di tanah air. Salah satu penyebab utamanya adalah kenaikan harga BBM.

Baca Juga: Daftar Sekarang! BLT 3 Juta Cair ke 10 Juta Penerima Agustus 2023, Cek Kesini Bukan BSU BPJS Ketenagakerjaan

Kondisi ini memberikan dampak tambahan terhadap beban ekonomi pekerja, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah. Mereka harus merogoh kocek lebih dalam untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya transportasi.

Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), merespons dengan program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Program ini bertujuan untuk meringankan beban pekerja dengan memberikan subsidi upah.

Namun, ada perbedaan signifikan dalam nominal BSU di setiap tahunnya. Di tahun 2020 saat pandemi COVID-19 pertama kali melanda, pemerintah memberikan BSU sebesar Rp 2,4 juta.

Tahun berikutnya, 2021, nominal tersebut turun menjadi Rp 1,2 juta. Sementara itu, di tahun 2022, nominal yang diberikan adalah Rp 600 ribu.

Baca Juga: Pekerja Cek KTP! BLT Rp 2,4 Juta Cair ke 10 Juta Penerima Agustus 2023, Daftar Tak di BSU BPJS Ketenagakerjaan

Penentuan penerima BSU dilakukan dengan kolaborasi antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang memiliki gaji dasar sesuai kriteria Kemnaker dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan berhak menerima bantuan tersebut.

Meskipun belum ada kepastian mengenai BSU untuk tahun 2023, pekerja di Indonesia masih memiliki harapan lain, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH adalah program bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tujuan utama membantu masyarakat miskin keluar dari lingkaran kemiskinan.

Ada beberapa kategori penerima PKH, seperti ibu hamil/nifas, anak usia dini, siswa mulai dari SD hingga SMA, penyandang disabilitas, hingga lansia. Masing-masing kategori memiliki nominal bantuan yang berbeda, dengan detail seperti yang telah disebutkan di atas.

Baca Juga: Selamat! Pemilik KTP Ini Jadi 10 Juta Penerima 2 Juta Non BSU Agustus 2023, Daftar Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

PKH mencakup berbagai kategori penerima, mulai dari ibu hamil/nifas, anak usia dini, siswa dari SD hingga SMA, penyandang disabilitas berat, dan lansia.

Jumlah bantuan yang diberikan pun bervariasi, dengan ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan sebesar Rp 3.000.000, siswa SD Rp 900.000, siswa SMP Rp 1.500.000, siswa SMA Rp 2.000.000, penyandang disabilitas berat dan lansia masing-masing mendapatkan Rp 2.400.000.

Bagaimana Cara Mendaftar?

Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar sebagai penerima bantuan PKH, Anda bisa melakukannya melalui aplikasi Cek Bansos.

Setelah mengunduh aplikasi tersebut, Anda bisa membuat akun menggunakan data diri lengkap, lalu mengikuti instruksi selanjutnya hingga pendaftaran selesai.

Di tengah ketidakpastian ekonomi dan tantangan yang ada, keberadaan program bantuan seperti BSU dan PKH menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap rakyatnya.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler