Link Edaran PDF SKB 3 Menteri Cuti Bersama 2023, Revisi Perubahan! Libur Idul Adha 3 Hari, 2 Hari Cuti Bersama

20 Juni 2023, 15:53 WIB
SKB 3 Menteri terbaru Idul Adha /Dok Istimewa/

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari PDF SKB 3 Menteri cuti bersama 2023, edaran revisi cuti bersama Idul Adha Juni 2023 terbaru, dan download gratis perubahan cuti bersama.

Berikut ini link edaran PDF SKB 3 Menteri tentang cuti bersama 2023, ada revisi perubahan. Libur Idul Adha dan 2 hari ditetapkan sebagai cuti bersama.

Berita terbaru dari Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengejutkan banyak orang.

Munculnya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang beredar luas di media sosial dan grup percakapan telah menyebabkan gempar di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Update Cuti Bersama 2023 Revisi Terbaru SKB 3 Menteri PDF yang Dimajukan, Ini Daftar Libur Lebaran dan Sekolah

Surat Keputusan ini, dengan nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023, menandakan perubahan signifikan dalam penentuan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023.

Mohammad Averrouce, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, telah mengonfirmasi keabsahan SKB ini kepada media.

Surat Keputusan ini merevisi SKB sebelumnya, yaitu Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022, yang mencakup daftar hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023.

Perubahan paling mencolok dalam SKB terbaru ini adalah penentuan tanggal cuti bersama dan perayaan Hari Raya Idul Adha.

Baca Juga: Sidang Isbat Idul Adha 2023 Pemerintah NU dan Muhammadiyah Beda Hari, Cek Jadwal Libur Juni 2023

Menurut SKB tersebut, perayaan Idul Adha akan jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.

Di samping itu, tanggal 28 dan 30 Juni 2023 ditetapkan sebagai hari cuti bersama, yang berarti pekerja dan pegawai di Indonesia akan mendapatkan libur panjang selama tiga hari.

Pemerintah, dalam hal ini melalui tiga Kementerian yang bertanggung jawab, telah mengambil keputusan ini setelah melalui proses diskusi panjang dalam rapat di Sekretariat Negara.

Penambahan hari cuti bersama ini diputuskan dalam upaya untuk memberikan kesempatan istirahat yang lebih lama bagi pekerja di Indonesia.

Baca Juga: Hasil Sidang Isbat Idul Adha 2023 Jatuh Tanggal Berapa Kemenag, Muhammadiyah, NU: Kapan dan Jam Berapa Sidang?

Sementara itu, organisasi Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah, telah menetapkan Hari Raya Idul Adha pada tanggal 28 Juni 2023, sehari sebelum pemerintah menetapkannya.

Meski begitu, jadwal libur dan cuti bersama tetap mengacu pada SKB yang dikeluarkan oleh tiga kementerian tersebut.

Tautan untuk mengakses SKB ini dalam format PDF akan disertakan segera setelah resmi dirilis oleh pihak yang berwenang.

SKB ini penting bagi para pekerja dan pegawai di seluruh Indonesia untuk merencanakan cuti dan liburan mereka di tahun 2023.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler