Begini Cara Mudah Daftar NPWP 2023, Syarat dan Link Resmi Pendaftaran NPWP Secara Online

1 Februari 2023, 15:15 WIB
Ilustrasi - Simak cara mudah mendaftar sebagai pemilik NPWP 2023, disertai syarat dan link resmi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak secara online. /UNSPLASH/@kellysikkema

BERITA DIY - Simak penjelasan cara mudah mendaftar sebagai pemilik NPWP 2023, disertai syarat dan link resmi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak secara online.

Dalam dunia kerja di Indonesia, tentunya masyarakat sudah tidak asing dengan istilah NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.

NPWP berfungsi sebagai identitas pekerja di Indonesia yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada negara, atas besarnya penghasilan yang dimiliki.

Setiap masyarakat Indonesia terdaftar wajib pajak yang ingin melakukan transaksi perpajakan seperti bayar dan lapor pajak, memerlukan NPWP.

Baca Juga: Benarkah Aturan Gaji Rp5 Juta Kena Pajak? Begini Hitungannya dan Berapa Pajak Gaji Rp5 Juta?

Apabila terdapat masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pekerja wajib pajak namun tidak melakukan pembayaran secara rutin, maka dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain digunakan untuk membayar pajak wajib, NPWP diketahui kerap menjadi syarat apabila masyarakat Indonesia ingin mengajukan kredit bank, bekerja, maupun mengajukan pasport.

Untuk bisa mendaftar atau mengajukan NPWP ke Direktorat Jenderal Pajak, simak dokumen yang wajiib dimiliki di bawah ini:

Syarat Pembuatan NPWP Bagi Karyawan

- KTP bagi WNI

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi warga negara asing (WNA)

Baca Juga: Insentif 4,2 Juta Cair untuk Pendaftar Kartu Prakerja 2023, Ini Syarat Daftar dan Kapan Gelombang 48 Dibuka

Syarat Pembuatan NPWP Bagi Pengusaha

- KTP bagi WNI

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA

- Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal setingkat lurah/kepala desa atau bukti tagihan listrik

- Surat pernyataan di atas materai

Baca Juga: RESMI DIBUKA! Daftar Akun Kartu Prakerja 2023 Login www.prakerja.go.id, Ini Kebijakan Baru Gelombang 48

Syarat Pembuatan NPWP Bagi Perempuan yang Bekerja dan Sudah Menikah

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA

- Fotokopi kartu NPWP milik suami

- Fotokopi KK

Baca Juga: FHCI Buka Lowongan Magang Magenta BUMN, Ini Jadwal dan Cara Daftar Program Buat yang Memenuhi Syarat

- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami

- Surat keterangan kerja dari perusahaan

- Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri untuk yang bersuami WNA.

Kemudian untuk melakukan langkah pendaftaran NPWP secara online, cukup akses link resmi pendaftaran berikut ini: KLIK DI SINI

Ikuti prosedur yang tertera pada link resmi di atas, kemudian pastikan telah menggunakan data yang asli tanpa ada pemalsuan data.

Baca Juga: Apa yang Harus Dipersiapkan untuk Melakukan Laporan Pajak Online?

Dalam proses pembuatan NPWP secara online, kartu NPWP akan diantar menuju alamat pembuat dan cukup melakukan pengaktifan secara online melalui email.

Demikian penjelasan cara mudah mendaftar sebagai pemilik NPWP 2023, disertai syarat dan link resmi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak secara online.***

Editor: Sani Charonni

Tags

Terkini

Terpopuler