Senin 23 Januari Cuti Bersama Imlek 2023 Libur atau Tetap Masuk Kerja? Jangan Senang Dulu, Ini Penjelasannya

21 Januari 2023, 12:23 WIB
Ilustrasi - Senin 23 Januari ditetapkan sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2023, apakah jadi libur atau tetap masuk kerja? Jangan senang dulu. /PIXABAY/ wal_172619

BERITA DIY - Besok Senin tanggal 23 Januari 2023 ditetapkan sebagai Cuti Bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili, apakah jadi libur atau tetap masuk kerja? Jangan senang dulu.

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menetapkan bahwa pada hari Senin tanggal 23 Januari sebagai Cuti Bersama Imlek 2023.

Umumnya masyarakat mengenal Cuti Bersama merupakan sepenuhnya sebagai hari libur, setiap pegawai atau pekerja mempunyai hak libur pada hari tersebut.

Dengan ditetapkannya sebagai Cuti Bersama, tidak kemudian menjadikan pada tanggal tersebut menjadi libur secara total, bahkan bisa saja tetap masuk? Simak penjelasan berikut.

Baca Juga: Apakah Cuti Bersama Mengurangi Jatah Cuti Tahunan? Ini Aturan Resmi yang Berlaku dan Daftar Hari Libur 2023

Pada tahun 2023 ini terdapat total 24 hari yang ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang terdiri dari 16 hari sebagai Hari Libur Nasional dan 8 hari sebagai Cuti Bersama selama tahun 2023.

Jika pada Hari Libur Nasional, maka jelas bahwa pegawai atau karyawan mempunyai hak untuk libur pada hari tersebut. Namun berbeda penerapannya dengan Cuti Bersama.

Cuti Bersama merupakan bagian dari Cuti Tahunan, hal tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 Tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Sehingga jika libur pada hari Cuti Bersama maka akan mengurangi Cuti Tahunan dan begitu sebaliknya jika tidak libur pada hari Cuti Bersama maka tidak mengurangi Cuti Tahunan.

Baca Juga: Apakah 23 Januari 2023 Libur Sekolah dan Tanggal Merah? Ini Revisi SKB 3 Menteri Cuti Bersama 2023 Imlek PDF

Akan tetapi aturan ini bersifat fakultatif atau pilihan tergantung kesepakatan atau aturan kerja yang berlaku pada perusahaan tersebut.

Perusahaan bisa saja mempersilahkan libur pada Cuti Bersama tanpa mengurangi Cuti Tahunan, sehingga para pekerja tetap memiliki jatah Cuti Tahunan.

Terkait hal tersebut, maka pada Cuti Bersama pada Imlek 2023 di hari Senin tanggal 23 Januari mendatang bisa libur dan bisa saja tetap masuk kerja tergantung pada peraturan perusahaan dan kesepakatan yang berlaku.

Baca Juga: 20 Ucapan Imlek 2023 Singkat dan Penuh Doa, Kirim ke Keluarga dan Teman Saat Sincia

Berikut daftar hari dan tanggal lainnya yang ditetapkan sebagai Cuti Bersama selama tahun 2023 oleh pemerintah.

23 Januari, hari Senin: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
23 Maret, hari Kamis: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
21 dan 24-26 April, hari Jumat dan Senin-Rabu: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
2 Juni, hari Jumat: Hari Raya Waisak
26 Desember, hari Selasa: Hari Raya Natal

Demikian informasi mengenai penjelasan Cuti Bersama besok Senin tanggal 23 Januari 2023 yang bisa saja jadi libur namun juga tidak menutup kemungkinan tetap masuk.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler