BERITA DIY - Saat ini sedang ramai dibicarakan tentang UMP 2023 yang naik. Yuk, simak besaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK tahun depan, ada 11 komponen yang bisa didapatkan.
Kenaikan UMR dan UMP di sejumlah daerah pada tahun 2023 tentu membuat para guru ASN PPPK juga penasaran, akankah ada kenaikan gaji tahun depan?
Perlu diketahui, untuk gaji dan tunjangan guru ASN PPPK sudah diatur melalui dua peraturan yang berlaku sejak 2020.
Aturan gaji dan tunjangan ASN PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Serta, Permenkeu Nomor 202 Tahun 2020 tentang cara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.
Baca Juga: Daftar UMP 2023 34 Provinsi Seluruh Indonesia, Perhitungan Upah Minimum Naik Maksimal 10 Persen
Sedangkan, penetapan kenaikan UMP 2023 berdasarkan pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Artinya, ada perbedaan aturan antara sistem gaji ASN PPPK dan penetapan UMP. Sehingga gaji dan tunjangan untuk guru ASN PPPK pun tidak mengikuti kenaikan UMP 2023.
Meski begitu, tak perlu kecewa karena ada 11 komponen gaji dan tunjangan yang bisa didapatkan oleh guru ASN PPPK pada 2023. Berikut rinciannya:
1. Gaji pokok. Guru ASN PPPK akan mendapatkan gaji pokok, adapun untuk lulusan S1 setara dengan golongan IX, berikut rinciannya:
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
2. Tunjangan istri atau suami. Guru ASN PPPK akan mendapat tunjangan ini sebesar 10 perseb dari gaji pokok.
3. Tunjangan anak. Guru ASN PPPK juga mendapat tunjangan anak, maksimal 2 anak, sebesar 2 persen dari gaji pokok.
4. Tunjangan beras yang didapatkan oleh guru ASN PPPK yakni sebesar 10 persen dari gaji pokok.
5. Tunjangan struktural.
6. Jaminan sosial (Kesehatan, JKK, dan JKM).
7. Tunjangan daerah terpencil.
8. Tunjangan profesi guru (TPG), bagi guru ASN PPPK yang sudah sertifikasi.
9. Tunjangan daerah tambahan penghasilan (TKD).
10. Tunjangan Daerah Papua atau Papua Barat.
11. Gaji 13 dan 14 (situasional).
Demikian info tentang UMP 2023 yang naik dan penjelasan tentang besaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK tahun depan, ada 11 komponen yang bisa didapatkan.***