Cara Refund Tiket Kereta Api Indonesia 100 Persen Uang Kembali, Simak Penjelasan Langkahnya Berikut Ini

31 Agustus 2022, 14:42 WIB
Ilustrasi - Berikut cara mudah refund tiket kereta api dan dapatkan uang kembali 100 persen, disertai penjelasan langkah pembatalan tiket kereta api. /Tangkap Layar - Twitter.com/@keretaapikita

BERITA DIY - Simak informasi terkait cara mudah melakukan refund tiket kereta api dan dapatkan uang kembali 100 persen, berikut penjelasan langkah yang harus dilakukan.

Seiring dengan berubahnya kembali syarat untuk bepergian di dalam negeri, kini PT. KAI juga tengah menyesuaikan dengan peraturan baru yang berlaku.

Perubahan peraturan yang dilakukan PT. KAI menyesuaikan dengan adanya SE Kasatgas Nomor 24 Tahun 2022, di mana syarat bepergian Antigen dan PCR dihapuskan.

Sesuai dengan SE Kasatgas Nomor 24 Tahun 2022, syarat melakukan perjalanan dalam negeri bisa disimak berikut ini:

Baca Juga: Kapan Batas Waktu Pembelian Tiket Kereta Api di Stasiun Maupun Online di KAI Access?

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi

maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

Baca Juga: Promo Tiket KAI Access Rp17 Ribu Mulai Besok 7 Agustus, Daftar Harga Tiket dan Rute Kereta Api

- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi PT KAI Hari Ini, Login di recruitment.kai.id

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.

Menyesuaikan dengan syarat perjalanan di atas, PT. KAI memberikan layanan refund 100 persen tiket kereta bagi yang ingin membatalkan perjalanan.

Dikarenakan menunjukkan status vaksinasi menjadi syarat perjalanan kereta api Indonesia, bagi masyarakat yang sudah membeli tiket namun tidak bisa menunjukkan maka dapat melakukan pembatalan perjalanan.

Untuk mendapatkan refund 100 persen uang kembali dari pembatalan tersebut, PT. KAI memberikan layanan refund sepenuhnya pada 30 Agustus - 12 September 2022.

Baca Juga: Lowongan Kerja Anak Usaha PT KAI: Simak Kualifikasi dan Cara Daftar Loker Lulusan SMA Penempatan Yogyakarta

Bagi masyarakat yang ingin membatalkan perjalanan kereta api, bisa melakukan pembatalan melalui:

1. Loket stasiun terdekat.

2. Menghubungi Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

Selain dua cara di atas, pembatalan tiket kereta juga bisa dilakukan melalui aplikasi KAI Acces dengan maksimal pembatalan tiga jam sebelum keberangkatan dan pengembalian bea sebesar 75 persen.

Demikian informasi terkait cara mudah melakukan refund tiket kereta api dan dapatkan uang kembali 100 persen, disertai penjelasan langkah pembatalan yang harus dilakukan.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler