Tak Perlu Tes Antigen, Berikut Syarat Terbaru Naik Pesawat Mulai Hari Ini, 29 Agustus 2022

29 Agustus 2022, 20:45 WIB
Ilustrasi - Berikut syarat naik pesawat terbaru yang mulai berlaku hari ini 29 Agustus 2022. /Pexels/Nitin Rana

BERITA DIY - Tak perlu tes antigen, simak syarat terbaru naik pesawat yang resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin, 29 Agustus 2022.

Pemerintah telah resmi mengeluarkan Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 yang mengatur mengenai syarat dan ketentuan perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi pesawat terbang terbaru.

Ketentuan tersebut berlaku sejak hari Senin, 29 Agustus 2022 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

Salah satu poin dalam syarat perjalanan menggunakan transportasi udara atau pesawat yakni penumpang dengan rute domestik sudah tidak lagi diwajibkan melampirkan hasil tes antigen.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Hari Ini 29 Agustus 2022, Tanpa Tes Antigen dan PCR, Cukup Vaksin Booster

Sebagai gantinya, penumpang pesawat yang berusia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.

Adapun syarat bagi pelaku perjalanan menggunakan pesawat untuk penumpang berusia 6-17 tahun wajib sudah dua kalu vaksin.

Berikut syarat terbaru naik pesawat yang berlaku mulai hari ini, Senin, 29 Agustus 2022 untuk perlaku perjalanan dalam negeri:

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Hari Ini 29 Agustus 2022, Tanpa Tes Antigen dan PCR, Cukup Vaksin Booster

3. Pelaku perjalanan dalam negeri wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

a). Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

b). Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

c). Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

d) Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

Baca Juga: Daftar Stasiun Rute Kereta Joglosemarkerto 2022: Jadwal, Harga Tiket KA, dan Syarat Naik Kereta Api

e) Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19

4. Sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. Pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kendati demikian, para penumpang tetap perlu memperhatikan kondisi kesehatan masing-masing dan tetap memberlakukan protokol kesehatan guna pencegahan.

Demikian informasi mengenai syarat terbaru naik pesawat yang resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin, 29 Agustus 2022.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler