Syarat Naik Pesawat Terbaru Hari Ini 29 Agustus 2022, Tanpa Tes Antigen dan PCR, Cukup Vaksin Booster

29 Agustus 2022, 10:09 WIB
Syarat naik pesawat perjalanan dalam negeri terbaru mulai hari ini 29 Agustus 2022, tanpa tes Antigen dan PCR, cukup vaksin booster. /Pixabay.com/穿着拖鞋一路小跑

BERITA DIY - Syarat terbaru naik pesawat mulai hari ini tanggal 29 Agustus 2022 sudah tanpa tes Antigen dan PCR cukup melakukan vaksin booster, berikut informasinya.

Kabar gembira bagi para pelaku perjalanan dalam negeri, pasalnya mulai 29 Agustus 2022 sudah meniadakan tes Antigen dan PCR untuk persyaratan perjalanan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Melalui SE tersebut, syarat untuk tes Antigen dan PCR ditiadakan. Namun mengharuskan untuk menjalani vaksin ketiga atau booster terlebih dahulu.

Baca Juga: Daftar Stasiun Rute Kereta Joglosemarkerto 2022: Jadwal, Harga Tiket KA, dan Syarat Naik Kereta Api

Syarat terbaru ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agutus 2022 bagi seluruh penerbangan domestik atau dalam negeri.

Dilansir dari akun Instagram resmi Angkasa Pura (@ap_airports), berikut informasi persyaratan naik pesawat terbaru berdasarkan SE Nomor 82 Tahun 2022.

1. Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan usia diatas 18 tahun.

  • Vaksin dosis Ketiga (booster): Tidak wajib tes Covid-19.
  • Vaksin dosis Kedua atau Pertama: Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.
  • Khusus WNA berasal dari perjalanan luar negeri: Wajib vaksin Kedua dan tidak wajib tes Covid-19.

2. Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 6 sampai 17 tahun.

  • Vaksin dosis Kedua: Tidak wajib tes Covid-19.
  • Vaksin dosis Pertama: Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.
  • PPDN berasal dari perjalanan luar negeri: Dikelualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib tes Covid-19.

Baca Juga: Jangan Asal Pakai, Ini Aturan Hukum Penggunaan Pengibaran Bendera Negara Asing atau Luar Negeri di Indonesia

3. Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia kurang dari enam tahun.

Dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib dengan pendamping perjalanan yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi.

4. Kondisi kesehatan khusus (komorbid)

Dikecualikan dari syarat vaksinasi, tidak wahib tes Covid-19 dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Walapun sudah meniadakan syarat tes Covid-19 berupa Antigen dan PCR, penumpang tetap diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti memakai masker.

Selain itu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga menjadi syarat wajib dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

Itulah informasi mengenai syarat naik pesawat terbaru mulai hari ini 29 Agustus 2022.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler