Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka berikut Bunyi Pasal yang Dikenakan

19 Agustus 2022, 15:20 WIB
Tangkap layar - Putri Candrawati sosok istri Irjen Ferdi Sambo di tetapkan sebagai tersangka, berikut bunyi pasal yang dikenakan menjeratnya. /Instagram.com/@divisihumaspolri

BERITA DIY - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyampaikan bahwa Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada konfrensi pers di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pada 19 Agustus 2022.

Putri Candrawathi akan dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Namun saat ini masih belum ada penangkapan karena sebelumnya pihak Polri menerima surat dokter yang menyatakan bahwa Putri Candrawathi dalam keadaan sakit.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Ini 5 Jenderal Timsus yang Menangani Kasus Brigadir J Bentukan Kapolri

Penetapan status hukum Putri Candrawathi dilakukan berdasarkan adanya dua alat bukti tidak langsung berupa keterangan saksi dan CCTV.

Berikut isi pasal yang digunakan untuk menjerat Putri Candrawathi.

Isi Pasal 340 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Isi Pasal 338 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1: "Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."

Baca Juga: Urutan Pangkat Polri dan Besaran Gaji Pokok Polisi Terendah hingga Tertinggi di PP No 17 Tahun 2019

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2: "Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."

Isi Pasal 56 KUHP: "Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, menambah daftar tersangka dalam kasus kematian Brigadir J menjadi lima orang.

Empat orang tersangka sebelumnya antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Maruf.

Baca Juga: Siapa Benny Mamoto? Profil Singkat Ketua Harian Kompolnas yang Disorot Publik Terkait Kasus Brigadir J

Berkas keempat tersangka sebelumnya ini, rencana akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk dipelajari oleh jaksa penuntut hukum pada hari ini 19 Agustus 2022.

Sampai saat ini sudah terdapat 83 anggota Polri yang diperiksa, dan terdapat enam orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi proses penyidikan.

Proses terkait kasus kematian Brigadir J akan terus diusut oleh Polri dan akan dibuka seterang-terangnya sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

Itulah informasi terkait penetapan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus kematian Brigadir J serta pasal yang menjeratnya.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono

Tags

Terkini

Terpopuler