Pecahan Uang Rupiah Baru Terbit, Waspada Nominal Rp 10 Ribu Cs Jenis Ini Akan Dicabut! Ini Cara Tukar di Bank

18 Agustus 2022, 17:15 WIB
Uang baru 1 juta Indonesia, uang baru 2025, uang sudah tidak berlaku 2022, uang rupiah yang masih berlaku, gambar uang baru dan uang rupiah yang masih berlaku. /Instagram.com/@bank_indonesia

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari uang baru 1 juta Indonesia, uang baru 2025, uang sudah tidak berlaku 2022, uang rupiah yang masih berlaku, gambar uang baru dan uang rupiah yang masih berlaku.

Ketahui pecahan uang rupiah baru akan terbit, waspada nominal Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu jenis berikut bakal dicabut. Begini cara tukar uang baru di bank.

Pada hari ini, 18 Agustus 2022 Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) dengan nominal yang beragam.

Adapun Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) yang diterbitkan dalam bentuk pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Baca Juga: Suku Bunga Acuan The Fed Naik, Ini Pengaruh Kebijakan The Fed: Rupiah Menguat, Harga Emas Naik, Saham Perkasa

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan ketujuh pecahan Uang TE 2022 ini menjadi alat pembayaran yang sah mulai 18 Agustus 2022 sehingga melengkapi keberadaan uang rupiah kertas yang telah ada.

Uang TE 2022 ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan serta tema kebudayaan Indonesia seperti tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang seperti Uang TE 2016.

Meski demikian terdapat tiga aspek inovasi penguatan dalam Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi tersebut dimaksudkan agar uang eupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman dan aman untuk digunakan serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga semakin berkualitas dan terpercaya.

Baca Juga: 8 Perubahan Desain Baru Uang Rupiah Kertas Dirilis: Mudah Dikenali, Menyulitkan Pemalsuan, Masa Edar Lama

Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Sementara itu pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat dengan tetap menerapkan tata kelola sesuai Undang-Undang.

Pengeluaran Uang TE 2022 ini tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Seluruh uang rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Baca Juga: Cara Dapat Uang Baru 2022 dari Bank Indonesia, Tukar Uang Rupiah Kertas Terbaru Tahun Emisi 2022 dari BI

Masyarakat pun dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia dengan pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR pada laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.

Yang perlu diketahui dalam waktu dekat, BI bakal menyetop penukaran uang yang sudah tak lagi berlaku. Berikut detailnya:

UANG KERTAS
1 Rp 10.000/TE 1979: batas penukaran di Kantor Perwakilan BI 30 April 2025
2 Rp 5.000/TE 1980: batas penukaran di Kantor Perwakilan BI 30 April 2025
3 Rp 1.000/TE 1980: batas penukaran di Kantor Perwakilan BI 30 April 2025
4 Rp 500/TE 1982: batas penukaran di Kantor Perwakilan BI 30 April 2025

Demikian penjelasan pecahan uang rupiah baru akan terbit, waspada nominal Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu jenis berikut bakal dicabut. Begini cara tukar uang baru di bank.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler