Apakah Kredit Mobil, Motor, dan Rumah Itu Riba? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

30 Juni 2022, 17:35 WIB
Penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang apakah kredit mobil itu riba. /tangkap layar Youtube Ustadz Abdul Somad

BERITA DIY - Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang apakah kredit mobil, motor, rumah itu riba.

Pada kesempatan dakwah Ustadz Abdul Somad dengan pelawak Indonesia, Ia menjelaskan tetang hukum riba.

Dalam kesempatan tanya jawab pelawak dengan ustadz yang biasa disapa UAS, terdapat satu pertanyaan tentang apakah kredit mobil termasuk riba.

Ustadz Abdul Somad menjawab dengan memberitahu tulisan yang ditulis dirinya pada blog somadmorocco.blogspot.com tetang kredit.

Baca Juga: Hukum Makan Apakah Halal atau Haram? Inilah Penjelasan Singkat Ustadz Abdul Somad

Dalam tulisannya tersebut Majma’ al-Fiqh al-Islamy (Lembaga Fiqh Islam) membolehkan jual beli dengan tempo (jangka waktu/kredit), pada konferensi yang keenam yang dilaksanakan di Jeddah pada tanggal 17 Sya’ban 1410H bertepatan dengan 14 Maret 1990M.

"jadi jual beli dengan tempo/kredit itu boleh" dikutip BERITA DIY dalam video Youtube Ustadz Abdul Somad Official berjudul INI PERTANYAAN PARA PELAWAK KEPADA UAS | Tanya Jawab Kajian bersama Pelawak Indonesia yang diunggah pada 23 Januari 2021.

Dalam blog UAS tertulis jual beli kredit itu boleh karena tidak ada keberatan di dalamnya.

Yang dimaksud adalah jika waktu dan tambahannya diketahui oleh kedua belah pihak, meskipun harga kredit lebih mahal daripada kontan.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Sunnah Bulan Dzulhijjah 10 Hari Pertama Sebelum Idul Adha, Apa Hukum Puasa Bulan Dzulhijjah

Jadi penjual dan pembeli sama-sama mendapat manfaat. Penjual mendapat manfaat tambahan harga dan pembeli mendapat manfaat tempo (jangka waktu).

Kesimpulannya apakah kredit mobil termasuk riba?

"uang dengan barang boleh" ucap Ustadz Abdul Somad

"uang dengan uang riba" lanjutnya

UAS mencontohkan dengan kejadian seseorang meminjam uang 200 juta lalu dibayar dengan 220 juta. Hal itu UAS sampaikan "haram, riba"

Baca Juga: Bagaimana Hukum Kredit Rumah dengan Sistem KPR dalam Islam? Ini Penjelasan Rinci Ustadz Adi Hidayat

Lalu ia menyampaikan jika seseorang membeli mobil lalu dicicil tiap bulan dan lunas dalam waktu satu tahun, itu tidak riba.

"karena akadnya uang dengan barang" jelas Ustadz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad juga memberikan solusi yaitu ke bank syariah. Pasalnya jika Anda membeli mobil kredit di dealer, biasanya Anda akan diarahkan ke pihak ketiga yang jatuhnya akad kita menjadi uang dengan uang.

Maka dari itu Anda ke bank syariah agar bank syariah yang membeli mobil, lalu dijual ke Anda jadi akadnya uang dengan barang.

Baca Juga: Apakah Wudhu di Kamar Mandi yang Ada WC Sah atau Tidak? Adab dan Hukum Berwudhu di Toilet Menurut Buya Yahya

"jadi akadnya uang dengan barang" pungkas Ustadz Abdul Somad

Hal ini tentunya bisa Anda aplikasikan ke kredit rumah maupun motor atau barang yang lain asalkan akadnya uang dengan barang.

Itulah penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang apakah kredit mobil, motor, dan rumah termasuk riba atau bukan.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler