Fakta Mengenai Tenaga Honorer Dihapus 2023, Bagaimana Nasib Pegawai Kontrak di Instansi Pemerintah?

3 Juni 2022, 11:50 WIB
Logo Kemenpan RB. Fakta mengenai tenaga Honorer dihapus 2023, bagaimana nasib pegawai kontrak di instansi pemerintah, status pegawai hanya ASN dan PPPK. /Tangkapan Layar Menpan.go.id

BERITA DIY - Berikut informasi fakta mengenai tenaga Honorer dihapus 2023, bagaimana nasib pegawai kontrak di instansi pemerintah?

Kabar terkini, pemerintah resmi menghapus status tenaga kerja honorer di lingkungan instansi pemerintah baik daerah hingga pusat.

Lalu bagaimana nasib pegawai kontrak di instansi pemerintah setelah penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang.

Baca Juga: Isi Keputusan Menpan RB Tentang Honorer: Dihapus Per 28 Nonvember 2023, Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS?

Pertanyaan tersebut baru-baru ini hadir untuk menanyakan nasib selanjutnya pegawai kontrak atau honorer yang masih ada didalamnya.

Maka, simak beberapa fakta mengenai tenaga honorer dihapus 2023 melalui suran Menpan RB tentang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Berikut isi Surat Menpan RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.

Baca Juga: Jadwal PPPK Tahap 2, Lengkap dengan Syarat, Kuota, hingga Aturan Afirmasi PPPK Guru Honorer

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," demikian bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.

Sedangkan dalam Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 (lima) tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 November 2023, yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Baca Juga: WFH PNS Lebaran 2022 Sampai Kapan? Ini Penjelasan Menpan RB Tentang Jadwal PNS Balik Kantor Usai Arus Balik

Menpan RB juga akan menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing pemerintah.

Selain itu, lebih lanjut juga memerintahkan PPK tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN atau PPPK kedepannya.

Berikut fakta menarik honorer dihapus tahun 2023, mulai pegawai pemerintah hanya PNS dan PPPK dan nasib tenaga kebersihan serta keamanan:

Baca Juga: Datangi DPR, MenPAN RB Lapor Rekrutmen CPNS 2021 Mau Dibuka: Pemerintah Butuh 4,2 Juta PNS

1. Kekhawatiran Pemerintah

Salah satu kekhawatiran pemerintah atau alasan lain ialah semakin maraknya instansi pemerintah dalam rekrutmen tenaga honorer.

2. Status Pegawai Pemerintah Hanya Dua

Status pegawai pemerintah hanya akan ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

3. Instansi Boleh Bekerjasama dengan Outsourcing

Setelah menghapus tenaga honorer, pemerintah dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengizinkan memiliki tenaga ahli dari pihak lain.

Hal ini membuat kesempatan bagi pegawai kebersihan dan keamanan masih bisa bekerja di lingkungan pemerintah dengan syarat melalui outsourcing.

Baca Juga: Kemendikbud Angkat 100 Ribu Guru Honorer Jadi ASN PPPK, Cek Pengumuman di 3 Link Ini

4. Tenaga Kerja Honorer Bisa Ikut Seleksi CPNS/PPPK

Menpan RB menginstruksikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar memetakan pegawai non-ASN di instansi masing-masing dan memberi kesempatan pegawai non-ASN mengikuti seleksi Calon PNS atau PPPK.

Sehingga masih ada kesempatan bagi pegawai honorer untuk bekerja dilingkungan pemerintah dengan syarat mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.

Atau cara lain menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat usia yang sudah ditetapkan.

Demikian informasi fakta mengenai tenaga Honorer dihapus 2023, bagaimana nasib pegawai kontrak di instansi pemerintah.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler