Aturan Mudik Terbaru Menggunakan Mobil Pribadi dan Terkait Vaksinasi

22 April 2022, 11:02 WIB
Kendaraan melintasi ruas Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) di Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (16/4/2022). Aturan mudik lebaran 2022 terbaru menggunakan mobil pribadi dan aturan terkait vaksinasi selengkapnya. /Antara/Raisan Alfarisi

BERITA DIY - Simak aturan mudik terbaru menggunakan mobil pribadi dan terkait vaksinasi selengkapnya.

Pemerintah kembali mengizinkan mudik lebaran 2022 setelah dua tahun (2020 dan 2021) dilarang sebab pandemi Covid-19.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya.

Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh Mudik Lebaran 2022

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi dikutip BERITA DIY pada 23 Maret 2022.

Masyarakat diperbolehkan mudik dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster.

Pemerintah juga menerapkan aturan mudik menggunakan berbagai moda transportasi baik pesawat, kereta api, hingga mobil pribadi.

Baca Juga: Mudik Gratis 2022 Dishub Jatim dari Surabaya ke 15 Kota di Jawa Timur: Cek Syarat dan Cara Daftar Online

Aturan mudik dengan menggunakan mobil pribadi

Mudik menggunakan mobil pribadi juga diatur oleh Pemerintah dalam Surat Edaran (SE) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

 

Berikut aturan mudik menggunakan mobil pribadi:

1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

2. Wajib untuk memakai aplikasi PeduliLindungi untuk syarat melakukan perjalanan.

Dalam aturan tersebut juga disampaikan mengenai beberapa aturan terkait vaksinasi yaitu:

1. Pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR ataupun antigen

2. Pelaku perjalanan yang sudah mendapat vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun 1x24 jam atau hasil negatif PCR dalam waktu 3x24 jam sebelum berangkat sebagai syarat perjalanan.

3. Pelaku perjalanan yang baru baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum berangkat.

Baca Juga: Idul Fitri 2022 Berapa Hari Lagi? Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Wajib Tes PCR

4. Untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum berangkat dan juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum atau tak bisa ikut vaksinasi.

 

5. Anak-anak berusia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua, dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif antigen. Akan tetapi, wajib untuk melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua. Aturan tersebut mulai berlaku pada 19 April 2022 hingga waktu yang ditentukan.

Itulah aturan mudik terbaru menggunakan mobil pribadi dan aturan terkait vaksinasi.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler