BERITA DIY - Simak hukum menghirup minyak kayu putih saat puasa di bulan Ramadhan. Apakah membatalkan puasa?
Saat menjalankan puasa di bulan Ramadhan, seseorang mungkin bisa saja terserang flu.
Hidung mampet menjadi salah satu gejala yang kadang menganggu. Cara mengatasi yang lumrah dilakukan yakni menghirup minyak kayu putih.
Aroma khas minyak kayu putih itu bisa melegakan pernafasan dan hidung mampet bisa terasa plong.
Akan tetapi, saat berpuasa di bulan Ramadhan, apakah menghirup minyak kayu putih membatalkan puasa?
Syekh Zakariya al-Anshari dalam Fathul Wahhab mengatakan puasa adalah, “Meninggalkan sampainya ‘ain - tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) - ke dalam lubang yang terbuka.”
Baca Juga: Hukum Muntah Saat Puasa Ramadhan Berdasarkan Hadits Nabi Muhammad, Benarkah Batalkan Puasa?
Disebutkan. ‘ain yang bisa membatalkan puasa ada bermacam-macam, mulai dari makanan, minuman, obat dan benda lainnya.
‘Ain tersebut bisa masuk ke rongga percernaan atau pernafasan. Aroma minyak kayu putih tidak termasuk di dalamnya.
Baca Juga: Hukum Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bolehkah? Berikut Penjelasan dan Keutamaaan Puasa
Dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 187, Allah SWT berfirman terkait pokok-pokok yang membatalkan puasa.
Ayat tersebut berbunyi:
فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْر
Baca Juga: Hukum Menelan Ludah Saat Puasa Menurut Buya Yahya Beserta Contoh, Apakah Membatalkan Puasa?
Artinya: "Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (QS. Al-Baqarah: 187).
Berdasarkan ayar tersebut menghirup aroma atau wewangian tidak termasuk hal yang bisa membatalkan puasa.
Demikian hukum menghirup minyak kayu putih yang tidak membatalkan puasa di bulan Ramadhan.***