Covid-19 Varian Omicron Merebak di Berbagai Negara, Ini Aturan Terbaru bagi WNA dan WNI Masuk Indonesia

29 November 2021, 16:10 WIB
ILUSTRASI - Ini aturan WNA dan WNI masuk Indonesia cegah Covid-19 Omicron. /PIXABAY/kmpix

BERITA DIY - Inlah berbagai aturan terbaru yang berlaku bagi WNI dan WNA yang akan masuk ke Indonesia setelah merebaknya varian Covid-19 Omicron di berbagai negara.

Salah satu varian terbaru dalam kasus Covid-19 belum lama ini telah berhasil di identifikasi. Varian terbaru atau jenis yang muncul belakangan ini dan disebut memiliki tingkat yang bahaya adalah varian Omicron.

Bahkan disebutkan bahwa varian Omicron yang menjadi salah satu jenis Covid-19 tersebut telah tersebar di berbagai negara. Negara-negara yang telah mengonfirmasi bahwa adanya kasus tersebut berjumlah 13 negara.

Baca Juga: Apa Itu Varian Baru COVID-19 Omicron: Penularan Lebih Cepat, Menyebar ke 9 Negara, Apakah Berbahaya?

Indonesia yang menjadi salah satu tujuan baik untuk wisata maupun untuk bekerja bagi sejumlah WNA maupun WNI pun tak mau kecolongan dengan adanyanya varian Omicron jenis terbaru Covid-19 tersebut.

Pemerintah Indonesia pun diketahui belum lama ini secara resmi mengeluarkan atturan terbaru bagi WNA dan WNI yang akan masuk ke Indonesia dari berbagai negara untuk mencegah penyebaran Covid-19 jenis Omicron.

Pernyataan yang memuat aturan terbaru bagi WNA dan WNI yang akan masuk ke Indonesia tersebut secara resmi diumumkan oleh Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan pada Minggu 28 November 2021.

Baca Juga: Profil Lisa Blackpink yang Positif Covid-19, Ternyata Orang Thailand yang Menguasai Banyak Bahasa

Lebih lanjut, berdasarkan pada aturan resmi tersebut terdapat beberapa hal yang harus dipatuhi oleh para WNA dan WNI yang akan masuk ke Indonesia terutama dari negara yang telah mengonfirmasi adanya penularan Covid-19 varian Omicron.

Berikut merupakan detail aturan terbaru untuk perjalanan masuk Indonesia bagi WNA dan WNI:

1. Pemerintah Indonesia menutup pintu masuk bagi Warga Negara Asing atau WNA yang berasal dari 11 negara yang telah ada varian Omicron dalam 14 hari terakhir.

2. Bagi Warga Negara Indonesia atau WNI yang berasal dari perjalanan dari 11 negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diperbolehkan untuk masuk namun harus melakukan karantina 14 hari.

3. Bagi para WNA maupun WNI yang melakukan perjalanan internasional berkewajiban untuk telah divaksin dan telah melakukan tes pada awal dan akhir masa karantina.

4. Langkah berikutnya, pemerintah akan melakukan penguatan deteksi varian terbaru Covid-19 dengan menggunakan metode Whole Genome Sequencing.

5. Masyarakat tetap diharapkan untuk tetap melaksanakan aktivitas dengan menggunakan protokol kesehatan.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 PeduliLindungi Gratis di Nomor WhatsApp Kemenkes

Lebih lanjut, tingkat berbahaya yang dimiliki oleh varian terbaru Covid-19 yaitu Omicron ini sebelumnya telah diungkapkan oleh WHO sebagai badan otoritas kesehatan tertinggi atau tingkat dunia.

Menurutnya tingkat bahaya yang dimiliki oleh varian Omicron ini disebutkan bahwa memiliki tingkat kekebalan terhadap jenis vaksin pada saat melakukan vaksinasi dengan presentase yang cukup tinggi.

Oleh sebab itu, melalui rilis resmi yang dikeluarkannya, WHO juga memberikan rekomendasi kepada sejumlah negara untuk membuat aturan lanjutan untuk menghindari penyebaran Covid-19 varian Omicron tersebut.

Baca Juga: Apa Itu Varian Corona Delta Plus AY.4.2 ? Berikut Penjelasan dan Cara Cegah Covid-19 Delta Plus

Demikianlah informasi mengenai aturan terbaru yang resmi diberlakukan bagi WNA maupun WNI yang akan masuk ke Indonesia sebagai upaya pencegahan penyebaran varian Omicron.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler