Passing Grade CPNS 2021 atau Batas Nilai Minimal SKD, SKB, TIU, TKP, TWK agar Lolos Jadi PNS

14 Juli 2021, 15:39 WIB
Ilustrasi: Daftar passing grade CPNS 2021. /Tangkap layar bkd.jogjaprov.go.id

BERITA DIY - Bagi pendaftar CPNS 2021 mungkin banyak yang bertanya-tanya berapakah batas nilai minimal atau passing grade untuk tes SKD, SKB, TIU, TKP dan TWK agar lolos dan menjadi CPNS 2021.

Hingga saat ini, pengumuman tentang besaran nilai ambang batas atau passing grade untuk CPNS tahun 2021 belum diumumkan. Namun jangan khawatir kan passing grade ini akan diumumkan sebelum pelaksanaan SKD CPNS 2021.

Badan Kepegawaian Negara masih menunggu terbutnya aturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang akan mengeluarkan Permenpan RB tentang nilai ambang batas SKD Pengadaan CPNS.

Baca Juga: Pelamar CPNS dan PPPK 2021 per 13 Juli 2021 Hampir Tembus 2 Juta Orang, Inilah 10 Instansi Sepi Peminat

Untuk sementara ini, pendaftar dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk setiap tahapan penerimaan CPNS 2021. Sebagai patokan sementara pendaftar dapat melihat passing grade untuk seleksi CPNS tahun 2019 yang lalu.

Berikut jumlah passing grade atau nilai ambang batas yang menjadi penentu kelulusan peserta ke tahap seleksi Kompetensi Bidang menurut Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019, selengkapnya.

1. Jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security)

TKP (Tes Karakteristik Pribadi) skor minimal 126
TIU (Tes Intelegensia Umum) skor minimal 80
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) skor minimal 65

2. Jalur disabilitas

TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 70
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 260

Baca Juga: Update! Daftar Instansi dengan Pendaftar CPNS 2021 Terbanyak dan Sepi Peminat Menurut BKN

3. Jalur putera-puteri Papua dan Papua Barat

TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 60
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 260

4. Jalur diaspora dan cumlaude

TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 85
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 271

5. Dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter pendidikan klinis dan instruktur penerbangan

TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 80
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 271

6. Rescuer, juru mudi, juru kapal, kelasi, nahkoda, dan pengamat gunung api

TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 70
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 260.

Demikian informasi seputar nilai ambang batas atau passing grade SKD, SKB, TIU, TKP, TWK agar lolos menjadi PNS. Nantikan informasi terbaru passing grade CPNS 2021 selanjutnya.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler