Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Senin, 21 Juni 2021: Ada di 5 Titik Ini

21 Juni 2021, 08:45 WIB
Ilustrasi - Pelayanan SIM Keliling DKI Jakarta. Pelayanan ini tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. /Instagram.com/@tmcpoldametro

BERITA DIY - Berikut ini jadwal dan lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah DKI Jakarta hari ini, Senin 21 Juni 2021 pukul 08.00 - 14.00 WIB. Simak informasi selengkapnya dyang terdapat pada artikel ini.

Pelayanan SIM Keliling untuk masyarakat DKI Jakarta akan dilayani di 5 titik yang ditentukan.

Program pelayanan SIM Keliling ini memiliki tujuan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, terutama bidang penerbitan SIM. Fasilitas SIM Keliling hanya melayani proses perpanjangan SIM A dan SIM C.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Sabtu, 19 Juni 2021

Pada hari ini, Senin, 21 Juni 2021 program SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta hanya tersebar 5 titik lokasi yakni Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat. Sementara untuk lokasi di Jakarta Utara untuk hari ini ditiadakan.

Bagi anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM pada program SIM Keliling terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi berupa: 

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Minggu, 20 Juni 2021: Hanya 2 Lokasi

3. Bukti Cek Kesehatan.

Jika telah menyiapkan dokumen yang diperlukan, Anda dapat langsung mendatangi lokasi SIM Keliling di bawah ini sesuai dengan domisili terdekat Anda.

Di bawah ini jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling DKI Jakarta hari ini, Minggu, 20 Juni 2021 selengkapnya.

Berikut 5 Lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta:

  • Jaktim : Mall Grand Cakung
  • Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata & Jln M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.
  • Jakbar : Mall Citraland Grogol.
  • Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta dilansir dari keterangan resmi Twitter@TMCPoldaMetro pada Senin, 21 Juni 2021 mulai dilayani pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Baca Juga: Penggolongan SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D Berdasarkan Perpol No 5 Tahun 2021, Simak Fungsi dan Peruntukannya

Bagi pemudi kendaraan bermotor, ketentuan memiliki SIM bagi pengemudi di jalan raya  berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM."

Informasi jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu. Perhatikan dengan cermat jam operasional dan syarat-syarat yang dibutuhkan agar anda tidak terlewat dalam mengurus perpanjang SIM anda.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler