BERITA DIY - Bantuan Sosial dari Kementerian Sosial atau Bansos Kemensos seperti BST Rp 300 ribu, PKH hingga Rp 3 juta, dan BPNT atau Bantuan Sembako Rp 200 ribu per bulan dijadwalkan kembali cair pada Mei 2021 ini.
Masyarakat yang ingin mengetahui keluarganya mendapatkan salah satu di antara tiga bansos di atas bisa cek online daftar penerima di link cekbansos.kemensos.go.id.
Sebenarnya, hanya ada satu Bansos Kemensos yang cair pada bulan ini, yakni Program Sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai Rp200 ribu per bulan per KK.
Namun Bansos Rp 300 ribu atau BST ini kembali dilanjutkan penyalurannya pada Mei dan Juni 2021. Sebelumnya bantuan ini hanya sampai April 2021.
Sedangkan Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2 yang harusnya cair April 2021 ternyata belum selesai penyalurannya sehingga akan dilanjutkan pada bulan ini dan bulan depan.
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah keluarganya mendapatkan bansos-bansos di atas atau tidak, bisa cek link cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Daftar Penerima Bansos Kemensos 2021:
- Buka link cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota,
- Kecamatan dan Desa wilayah domisili
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode captcha
- Klik Cari Data
Lantas siapa saja yang berhak dapat Bansos Kemensos ini? Berikut rincian kriteria penerima bansos BST dan Bansos PKH..
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Cair Mei 2021, Ini Syarat Dapat dan Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Syarat Bansos Rp 300 ribu Mei 2021:
- Warga miskin atau rentan miskin
- Bukan ASN, TNI, atau POLRI
- Terdaftar dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa
- Termasuk dalam daftar kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19
- Tidak terdaftar menjadi penerima Bansos lain dari pemerintah pusat
- Jika calon penerima tidak mendapat Bansos dari program lain (PKH atau BPNT) namun belum terdaftar oleh RT/RW dapat mengajukan ke aparat Desa setempat
- Terdaftar di DTKS
Kriteria Penerima Bansos PKH Mei 2021:
1. Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH. Ibu hamil menerim bantuan Rp3 juta per tahun.
2. Anak usia dini, mendapat bantuan Rp3 juta per tahun. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH.
3. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH. Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900 ribu per tahun.
4. Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH. Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun.
5. Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan Rp2 juta per tahun. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.
6. Lanjut usia dengan usia 60 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak mendapatkan Rp2,4 juta per tahun.
7. Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak menerima Bansos PKH Rp2,4 juta per tahun.***