BERITA DIY – Pemerintah meluncurkan program BLT UMKM atau BPUM untuk membantu pelaku usaha UMKM di tengah pandemi Covid-19. Setiap pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dana sebesar Rp1,2 juta.
Pelaku usaha yang ingin mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM wajib memiliki usaha dan melampirkan persyaratan seperti KTP, KK dan Surat Keterangan Usaha atau SKU. Tiga dokumen itu menjadi syarat wajib yang harus dimiliki pelaku usaha jika ingin mengakses bantuan BPUM Rp1,2 juta.
SKU bisa diperoleh pelaku usaha di Kelurahan atau Kecamatan wilayah domisili, mapun bisa diperoleh secara online. Cara membuat SKU secara Online maupun Offline di Kelurahan atau Kecamatan bisa disimak di bawah ini.
Baca Juga: Cara Membuat Surat Keterangan Usaha SKU yang Jadi Syarat Daftar BLT Bantuan UMKM BPUM
Cara Membuat SKU Secara Offline di Kelurahan atau Kecamatan
- Siapkan dokumen meliputi KTP dan KK
- Minta Surat Pengantar untuk Membuat SKU dari pejabat RT / RW / Kepala Dusun
- Ajukan Surat Penganta ddari pejabat desa ke Kelurahan
- Isi Formulir pengajuan SKU dari Keluruhan
- Bawa Formulir pengajuan SKU dari Kelurahan beserta dokumen yang ada ke Kecamatan
- Kecamatan akan mengesehkan SKU yang menjadi syarat pengajuan BLT UMKM atau BPUM
Cara Membuat SKU Secara Online
- Buka laman https://oss.go.id/portal/
- Klik Daftar
- Isi semua kolom
- Lakukan aktivasi akun dengan klik kode verifikasi yang dikirim melalui alamat email
- Buat usernama dan password
- Login dengan username dan password serta kode captcha
Baca Juga: Cara Buat SKU, Daftar BLT Banpres UMKM agar Dapat SMS dan Cek eform.bri.co.id/bpum pakai NIK KTP
- Pilih menu Perizinan Usaha
- Masukkan data yang diminta secara lengkap
- Setelah itu akan muncul data pemohon yang harus diisi dengan lengkap
- Setelah selesai mengisi semua data akan muncul hasil akhir pendaftaran
- Print hasil pendaftaran yang merupakan SKU atau Surat Keterangan Usaha
Itulah informasi mengenai cara membuat SKU secara offline di Kelurahan dan Kecamatan dan cara membuat SKU secara online untuk mengajukan bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta.***