Sopir dan Pemilik Perahu yang Alami Kecelakaan di Waduk Kedung Ombo Ditetapkan Jadi Tersangka

18 Mei 2021, 20:50 WIB
Polisi tetapkan dua tersangka kasus perahu terbalik di waduk kedung ombo. /pixabay.com/Jpopanda

BERITA DIY – Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kecelakaan air perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo, Boyolali, Jawa Tengah. Kedua tersangka adalah pengemudi perahu dan pemilik perahu.

Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara serta pengumpulan barang bukti.

"Kami menetapkan dua tersangka, yakni berinisial GTS (13), selaku juru mudi perahu dan Kardiyo (52), pemilik perahu sekaligus Warung Makan Apung Gako, keduanya warga Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kemusu, Boyolali," katanya dikutip dari Antaranews, Selasa, 18 Mei 2021.

Baca Juga: Sembilan Korban Perahu Terbalik Waduk Kedung Ombo Boyolali Ditemukan, Tidak Ada yang Selamat

Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah perahu motor warna putih berbahan fiberglass ukuran panjang 61 meter, lebar 1,8 meter, dan tinggi lambung 0,6 meter dengan mesin perahu merek Yamaha Enduro 25 PK.

Kemudian polisi juga mengamankan empat pasang sandal, 14 buah sandal, satu potong jaket jumper warna abu-abu, dan kerudung warga cokelat.

Sebelum menetapkan GTS dan Kardiyo sebagai tersangka, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan dan mendengar keterangan dari 15 saksi. Mereka terdiri dari pengurus karang taruna, sejumlah perangkat Pemerintah Desa Wonoharjo, pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dan beberapa penumpang yang selamat.

Baca Juga: Pasca 9 Wisatawan Tenggelam, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Ancam Tutup Waduk Kedung Ombo

Kapolres menjelaskan kronologis kejadian kecelakaan air tersebut berawal dari 20 orang termasuk juru mudi berinisial GTS menaiki perahu warna putih milik tersangka Kardiyo dari daratan menuju Warung Apung Gako di Waduk Kedung Ombo pada Sabtu, 15 Mei 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.

Perahu dengan 20 penumpang dari tepian atau daratan menuju Warung Makan Apung Gako milik Kardiyo dengan jarak sekitar 200 meter menuju tengah Waduk Kedung Ombo. Perahu yang dikemudikan oleh GTS diduga kelebihan muatan, sehingga air mulai masuk, dan sejumlah penumpang panik kemudian berdiri.

"Penumpang berdiri karena panik air mulai masuk ke perahu, sehingga diduga keseimbangan tidak terkendali dan terbalik kemudian tenggelam," kata Kapolres.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Wisata Sleman yang Anti Mainstream, Nikmati Libur Lebaran di Daerah Istimewa Yogyakarta

Kapolres menjelaskan saat kejadian tenggelamnya perahu tersebut, dari 20 penumpang sebanyak 11 orang berhasil diselamatkan dan 9 orang belum ditemukan. Seluruh penumpang yang dinyatakan hilang akhirnya berhasil ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Kapolres mengatakan juru mudi GTS dengan kejadian kecelakaan air tersebut akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP yaitu tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tersangka Kardiyo selaku pemilik warung makan apung dijerat dengan Pasal 76 I Undang-Undang RI No. 35/2014 dan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp200 juta dan atau Pasal 359 KUHP.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler