BERITA DIY - Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang diberikan oleh Kemenkop UKM, yakni BLT Banpres Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk UMKM bakal kembali cair pada bulan ini.
BLT UMKM yang menyasar pelaku usaha mikro atau UMKM terdampak Covid-19 ini, pada tahun 2021 bakal menyasar 12,8 juta UMKM. Sedangkan saat ini, bantuan itu sudah cair ke 8,6 juta UMKM.
Anggaran Pemerintah yang disiapkan dalam APBN untuk BPUM sebanyak Rp 15,36 triliun. BLT ini pada tahun 2021 bakal cair untuk 4,2 juta UMKM lagi.
Untuk mengecek daftar penerima BPUM, masyarakat bisa mengecek ke link BLT UMKM yakni eform.bri.co.id/bpum.
Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Dalam proses pengecekan, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:
Baca Juga: Ssstt! BLT Subsidi Gaji Mau Cair Lagi di 2021, Ini Kriteria Pekerja yang Dapat Rp 2,4 Juta
- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Update Daftar Penerima Terbaru BST Kemensos yang Cair Mei 2021, Klik Link Ini
Berikut cara untuk mengecek dapat BLT UMKM atau tidak melalui situs BRI:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Masukkan kode verifikasi
- Lanjutkan ke proses inquiry
- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Bagaimana, sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan BPUM? Jika syarat sudah terpenuhi dan telah mendaftar atau terdaftar, bisa mengecek pada situs BPUM yang disediakan BRI.***